• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumsel perkuat satgas penangggulangan Karhutla

Polda Sumsel perkuat satgas penangggulangan Karhutla

3 Oktober 2019 19:23 WIB
Polda Sumsel perkuat satgas penangggulangan Karhutla
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya memperkuat satuan tugas darat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kabupaten rawan Karhutla seperti Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Muaraenim.

"Untuk memperkuat satgas gabungan penanggulangan Karhutla yang telah bekerja sejak April 2019, pihaknya telah melakukan penambahan pasukan ke daerah rawan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Kamis.

Baca juga: Polda Sumsel segera selesaikan penyidikan kasus karhutla

Sumbangsih pihaknya pada musim kemarau ini untuk mengantisipasi Karhutla dan mengembalikan udara bersih dari polusi asap cukup besar.

Personel jajaran Polda Sumsel telah dilibatkan dalam satgas penanggulangan Karhutla yang telah bekerja selama lima bulan terakhir melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta penegakan hukum kepada pelanggar maklumat larangan membakar lahan pada musim kemarau.

Pasukan tambahan tersebut diminta untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, kebanggaan, dan profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemadaman api dan penegakan hukum.

Selain itu, diminta pula untuk bersikap baik di lokasi operasi pemadaman Karhutla dan yang paling penting menjaga keselamatan diri selama melakukan tugas, katanya.

Baca juga: BMKG: Sumsel dan Kalsel masih perlu waspada karhutla

Setiap musim kemarau masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki lahan cukup luas diimbau agar menjaga lahannya secara maksimal sehingga bisa dicegah terjadinya kebakaran.

Melakukan kegiatan pembakaran secara sengaja untuk membersihkan lahan perkebunan/pertanian dan membuka kawasan hutan untuk lahan baru merupakan tindak pidana yang pelakunya bisa dipenjara dan dikenakan denda cukup besar, ujar kabid humas.

Baca juga: Titik panas di Sumatera Selatan melonjak capai 610 hotspot
Baca juga: Polda Sumsel selidiki beberapa perusahaan melakukan karhutla

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019