Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait adanya hoaks atau informasi palsu terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.Karena penyebaran berita bohong, apalagi jika dilakukan secara sistematis, maka hal itu dapat berdampak serius dan memanipulasi informasi yang diterima oleh masyarakat luas."
"Beberapa waktu belakangan ini beredar gambar dan foto yang kami pandang bentuk serangan dan penyebaran informasi tidak benar dan dapat membentuk wacana negatif tentang KPK dan pegawai KPK Novel Baswedan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPK
Baca juga: Ketua KPK harap Presiden Jokowi tidak biarkan KPK lumpuh
Pertama, lanjut Febri, terdapat foto hitam putih yang memperlihatkan Novel duduk dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sebuah masjid seusai shalat.
"Foto itu kemudian dikaitkan-kaitkan seolah-olah berimplikasi dengan sebuah lembaran yang tertulis 'Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi)'," kata Febri.
KPK, kata dia, memastikan dua hal tersebut tidak berhubungan.
"Perlu kami tegaskan, pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat). Ini merupakan kedeputian yang terpisah dengan tempat Novel bertugas, yaitu Direktorat Penyidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik untuk mengetahui apalagi mempengaruhi proses telaah dan analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat.
"Setelah kami cek, peristiwa dalam foto tersebut terjadi setelah shalat pada awal Juni 2017. Saat itu Novel masih dalam proses perawatan mata setelah operasi di Singapura. Sebagaimana kita ketahui, Novel diserang dengan siraman air keras usai sholat subuh pada 11 April 2017 lalu. Satu hari kemudian, ia dilarikan ke RS di Singapura untuk mendapatkan tindakan medis," tuturnya.
Artinya pada awal Juni 2017 itu, kata Febri, Novel masih berada dalam perawatan intensif. Ia menyatakan ada banyak pihak yang mengunjungi atau membesuk Novel di Singapura, termasuk Anies Baswedan yang masih memiliki hubungan saudara dengan Novel.
Baca juga: Agus Rahardjo berharap presiden tidak menyetujui pembahasan revisi
Baca juga: Ketua KPK nyatakan gerakan antikorupsi dalam kondisi mengkhawatirkan
Akan tetapi, lanjut dia, dengan dibentuknya "framing" seolah-olah hubungan saudara dan foto tersebut mempengaruhi penanganan perkara di KPK, pihaknya pastikan hal tersebut tidak terjadi.
"Karena di KPK terdapat aturan yang tegas tentang anti konflik kepentingan. Ada larangan di undang-undang hingga aturan kode etik KPK. Jika ada pihak dalam perkara memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK yang menangani kasus tersebut maka pegawai wajib menyatakan dan mundur dari tugas tersebut," ujar Febri.
Kedua, kata Febri, terkait foto Novel di bandara saat ia akan berangkat ke Singapura untuk melakukan pengobatan mata.
"Kami tegaskan, saat itu sejak 19 September 2019 Novel melakukan pengobatan di sebuah klinik di Singapura. Saat itu dilakukan CT Scan terhadap mata Novel dan ditemukan pendarahan dalam retina sehingga perlu dilakukan beberapa tindakan. Hal ini berpengaruh terhadap penglihatan Novel," ungkap dia.
Kemudian ketiga, kata Febri, diedarkan kembali hoaks yang beredar saat pansus angket berjalan seperti keterangan salah satu tersangka di KPK yang terkait dengan kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa seolah-olah ada seseorang yang menyerahkan indekos 50 kamar di Bandung sebagai tukar guling perkara.
"Informasi ini juga sudah kami klarifikasi sebelumnya bersamaan dengan sejumlah informasi bohong yang diedarkan saat itu," kata dia.
KPK mempercayai masyarakat akan hati-hati dan rasional dalam mencerna Informasi yang beredar, apalagi saat ini informasi palsu dengan berbagai cara diproduksi untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
Baca juga: Agus Rahardjo: Pencegahan masif terus dilakukan KPK
Baca juga: Ketua KPK: pencegahan korupsi belum terintegrasi
Menurut Febri, Novel menghadapi berbagai serangan saat ini, mulai dari tudingan dalam demonstrasi pihak-pihak yang pro dengan revisi UU KPK, cap "Taliban", fitnah melalui media sosial dan foto-foto yang beredar sekaligus menghadapi kesulitan penglihatan sehari-hari.
"Di sisi lain, sampai saat ini, jika dihitung maka telah lewat waktu sekitar 905 hari sejak ia diserang 11 April 2017 lalu dan sampai saat ini, kita ketahui pelaku penyerangan Novel belum ditemukan," tuturnya.
KPK tentu tetap mengharapkan Polri yang telah diberikan tugas oleh Presiden dapat memproses pelaku teror atau penyerangan tersebut dan segera menemukan pelakunya, tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga aktor intelektual yang menyusun rencana hingga memerintahkan tindakan penyiraman air keras pada Novel.
"Proses hukum pada penyerangan terhadap penegakan hukum yang bertugas merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. KPK memandang serangan terhadap Novel bukan lah serangan terhadap pribadi, melainkan serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ucap Febri.
KPK juga sangat menyesalkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong, apalagi dalam konteks Novel ia sedang terus dalam proses perawatan dan pelaku penyerangan belum ditemukan.
"Jangan sampai korban penyerangan kembali menjadi korban berulang kali karena fitnah dan tuduhan-tuduhan tak berdasar," ungkap Febri.
KPK juga mengajak semua pihak menggunakan kebebebasan berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan hati-hati.
"Karena penyebaran berita bohong, apalagi jika dilakukan secara sistematis, maka hal itu dapat berdampak serius dan memanipulasi informasi yang diterima oleh masyarakat luas," kata Febri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019