Apel diikuti petugas pemasyarakatan se Banda Aceh dan Aceh Besar. Apel dipimpin Sujandi dan diikuti para pejabat utama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Adapun petugas pemasyarakatan yang menerima penghargaan yakni Ika Putri, menggagalkan penyelundupan ganja yang dibawa istri seorang narapidana kasus narkoba di LP Banda Aceh pada 2 Oktober 2019.
Kemudian, Andri Dwi Pujiyanto dan Ibnu Salikhin, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke LP Kelas IIA Banda Aceh pada 24 Agustus 2019.
Selain itu, penghargaan juga berikan kepada Syugadi, M Syukran, Raja Ilham, Wanda Muliauran, dan M Hafidh karena menggagalkan percobaan melarikan diri dari penjara.
Juga baca: Terdakwa asal Tanzania dituntut 19 tahun penjara di PN Denpasar
Juga baca: Menuntaskan dominasi perkara narkoba di penjara
Juga baca: Kepala Rutan Purworejo diusulkan dipecat karena uang narkoba
Serta penghargaan kepada petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banda Aceh karena berhasil menemukan 54 bal ganja dari truk sitaan yang dititip kejaksaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi mengatakan, penghargaan ini diberikan atas prestasi mereka, sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba di penjara bisa dicegah.
"Dan ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh," kata Lilik Sujandi.
Mantan Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI itu menyebutkan, prestasi tidak terlepas dari integritas petugas dalam menjalankan standar operasional prosedur saat bertugas.
"Penghargaan ini merupakan apresiasi kami kepada petugas yang berprestasi. Dan ini harus menjadi contoh yang baik di tengah banyaknya berita negatif tentang lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan," ungkap dia.
Selain penghargaan, Lilik Sujandi menegaskan juga akan memberikan sanksi tegas kepada petugas pemasyarakatan yang melanggar aturan. Sanksi diberikan mulai pembinaan hingga pemecatan.
"Kami akui masih ada petugas-petugas yang harus dibina lagi karena menjalankan tugas tidak sesuai SOP. Bagi mereka yang pelanggarannya berat akan diusulkan pecat," kata Lilik Sujandi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019