• Beranda
  • Berita
  • Kementan musnahkan 83 komoditas pertanian ilegal dari sembilan negara

Kementan musnahkan 83 komoditas pertanian ilegal dari sembilan negara

8 Oktober 2019 16:40 WIB
Kementan musnahkan 83 komoditas pertanian ilegal dari sembilan negara
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian berhasil memusnahkan 83 paket komoditas pertanian ilegal di halaman kantor wilayah kerja Bandara Abdul rahman Saleh Malang, Jawa Timur, Selasa (8/10/2019). HO/Kementerian Pertanian.

pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memusnahkan 83 paket komoditas pertanian ilegal tanpa dokumen dari berbagai jenis, seperti benih tanaman hias/bunga, sayur dan buah serta bagian-bagiannya melalui Kantor Pos Besar Malang.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Musyaffak Fauzi, saat melakukan pemusnahan di halaman kantor wilayah kerja Bandara Abdul rahman Saleh Malang, Selasa, menyebutkan komoditas-komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut berasal dari periode Januari-Agustus 2019.

"Selanjutnya sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja dan pemilik tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut akan dimusnahkan," kata Musyaffak Fauzi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Barantan optimalkan layanan "jemput bola" tingkatkan ekspor

Musyaffak menjelaskan paket-paket tersebut dikirimkan dari sembilan negara tanpa dokumen, di antaranya negara China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan dan Singapura.

Dalam UU No 16 Tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib diilengkapi sertifikat kesehatan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan; serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.

Musyaffak mengatakan bahwa maraknya penggunaan media "online" sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang menjadikan jasa pengiriman termasuk Kantor Pos Besar Malang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen/ilegal.

"Oleh sebab itu, pemasukan media pembawa atau komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dapat dikenakan tindakan penahanan dan pemusnahan," kata dia.

Baca juga: Kementan catat ekspor pertanian melalui Batam meningkat

Selain memberi efek jera dan menjaga kewibawaan pemerintah, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia dan Jawa Timur khususnya dari hama penyakit tumbuhan dari luar negeri.

Meskipun jumlahnya hanya belasan kilogram, namun Musyaffak, benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan.

Pemusnahan paket tersebut bermula dari informasi mesin x-ray bea cukai kepada petugas Pos Besar Malang yang kemudian dilanjutkan ke petugas karantina setempat.

Kemudian, petugas karantina pertanian melakukan penahanan sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang dipersyaratkan yakni sertifikat bebas organisme pengganggu tumbuhan atau Phitosanitarry Certificate (PC) dan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Dan POM Lanud Abdul Rachman Saleh, Kepala KPP Bea Cukai Malang, Perwakilan Kantor Pos Besar Malang, Kapolsek Pakis dan pemilik barang atau kuasanya.

Baca juga: Balai Karantina Surabaya musnahkan benih berbahaya dari luar

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019