"Kami dalami dua hal, pertama bagaimana proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon tersebut. Proses perizinannya, tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering kasus cuci uang Sunjaya
Baca juga: KPK: OTT "recehan" bisa berkembang jadi praktik korupsi besar
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang
Kedua, kata Febri, KPK mendalami terhadap saksi soal dugaan permintaan uang dari Sunjaya.
"Yang kedua, apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang dan komunikasinya bagaimana terkait permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana. Itu tentu juga jadi poin yang kami dalami," ucap Febri.
Diketahui, penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Karena pengembangan dalam kasus Bupati Cirebon yang terbaru kan ada pencucian uang tetapi kami juga mengidentifikasi ada penerimaan-penerimaan lain selain yang sudah terungkap saat OTT sebelumnya, itu juga akan kami telusuri lebih lanjut," kata Febri.
KPK juga telah mencegah Herry Jung ke luar negeri selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019.
Pencegahan itu dilakukan terkait kasus suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sebelumnya, Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Baca juga: Politisi PDI-P anggap KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus
Baca juga: Masinton anggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tak ada
Baca juga: Anggota DPR: Skandal KPK akan terbuka seiring waktu
Adapun rincian penerimaannya terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya sekitar Rp500 juta.
Kemudian, Sunjaya juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019