Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan menyebutkan nama ketiga saksi itu, yakni Jefrizon selalu teller serta Ressy dan Rissa selaku mantan teller BRI Ujung Batu. Mereka diperiksa di Ruang Pidana Khusus Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Keterangan ketiga saksi diperlukan karena dinilai tahu prosedur pemberian kredit sebesar Rp7,2 miliar kepada belasan nasabah. Keterangan saksi akan didalami lagi untuk mengetahui pihak yang paling bertanggung jawab.
Baca juga: Tersangka Kredit Macet Rp52 Miliar Batal Diperiksa
"Setelah semua keterangan terkumpul, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujarnya.
Pengusutan perkara itu berdasarkan laporan manajemen BRI ke Kejati Riau yang diduga ada keterlibatan pihak internal BRI. Atas laporan itu, Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, perkara kredit fiktif ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 2 September 2019. Pemanggilan para saksi telah dilakukan sejak pekan lalu.
Dalam perkara ini, telah dimintai keterangan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu Rusdi dan sejumlah pegawai BRI, seperti Danna, Hamdani, dan Slamet Riyadi, serta Marshal selaku Supervisor Penunjang Bisnis, Yondri Donal selaku Asisten Pemasaran Bisnis Mikro, dan Rizki Farizi.
Baca juga: Bagian Kredit BRI Diperiksa Kejati Terkait Korupsi
Belasan nasabah juga sudah dimintai klarifikasi. Informasi yang dirangkum, para nasabah dimintai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Berkas itu dipinjam oleh seorang bernama Sudir untuk pengajuan kredit.
Umumnya nasabah mengaku tidak tahu kalau pinjaman mencapai Rp7,2 miliar. Mereka hanya meminjam masing-masing Rp500 juta tetapi realisasi yang diterima hanya Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang.
Kredit itu rencananya untuk pembangunan veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit. Dalam pengajuan kredit, para nasabah yang merupakan buruh sawit itu tidak mengetahui seluk-beluk pinjaman, termasuk agunan yang dijaminkan.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019