"Anggaran revitalisasi pasar Mardika bersumber dari Kemendag dan Kemen PUPR yang akan direvitalisasi menjadi pasar modern, tetapi tetap mempertahankan ciri khas tradisional," kata Sekretaris kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Rabu.
Dikatakan, pembangunan pasar tetap akan dilakukan di lokasi lama dan sesuai rencana dilakukan jangka waktu dua tahun.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Mardika masuk angenda strategis nasional
"Hari ini kita meninjau lokasi pasar mardika untuk melihat lokasi mana saja yang masuk dalam pembangunan itu, sekaligus kita menginformasikan kepada pedagang," ujarnya.
Sesuai rencana kata Sekkot, sosialisasi tahap pertama akan dilakukan 18 Oktober 2019 di kawasan terminal A2 Mardika.
"Sosialisasi akan dilakukan di lokasi pasar agar tidak mengganggu aktifitas para pedagang, sambil mereka berjualan mereka bisa dengar sosialisasi, sehingga tidak memutus aktifitas mereka, " katanya.
Anthony menjelaskan, data pedagang di pasar mardika yang akan terkena dampak proyek pembangunan kurang lebih sebanyak 2.153 pedagang.
Baca juga: Mendag: Pasar Mardika Ambon perlu revitalisasi
"Data pedagang yang ada di Disperindag khusus yang ada di pasar mardika yang kira kira akan terkenal lokasi proyek pembangunan itu kurang lebih sekitar 2153 pedagang , jumlah ini kemungkinan bisa turun sedikit, bisa juga bergerak naik, " katanya.
Pembangunan pasar lanjutnya, membutuhkan waktu cepat karena itu Pemkot Ambon saat ini sementara mencari alternatif lokasi untuk menempatkan pedagang.
Pihaknya sementara mencari lokasi untuk memindahkan pedagang sementara waktu diantaranya menawarkan ke pasar Air Kuning, Wainitu, Passo, Hutumuri juga Air Louw.
"Untuk sementara pedagang akan dialihkan ke pasar kecamatan seperti Pasar Air Kuning, Benteng dan Rrumah Tiga, sehingga aktivitas jual beli tersebar tidak menumpuk di Pasar Mardika, setelah rampung maka pedagang akan kembali menempati pasar modern," ujarnya.
Baca juga: Perajin bungkus ketupat banjiri Pasar Mardika
Baca juga: Dispenkot Gagal Segel Kios PKL Pasar Mardika
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019