• Beranda
  • Berita
  • MPR akan tindak lanjuti rekomendasi amendemen terbatas UUD

MPR akan tindak lanjuti rekomendasi amendemen terbatas UUD

9 Oktober 2019 18:25 WIB
MPR akan tindak lanjuti rekomendasi amendemen terbatas UUD
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengangkat palu sidang usai pelantikan pimpinan MPR periode 2019-2024 di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Sidang Paripurna tersebut menetapkan Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR periode 2019-2024. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI periode 2019-2024 akan menindak lanjuti rekomendasi MPR 2014-2019 terkait amendemen terbatas UUD 1945.

"Terkait rekomendasi itu maka Pimpinan MPR RI 2019-2024 akan melakukan proses melalui tahapan-tahapan yang jelas," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: PDIP: Amendemen UUD 45 Ancam Eksistensi Negara Kesatuan RI

Baca juga: Jusuf Kalla: Amendemen UUD 45 Bukan Masalah Gampang


Baca juga: Surya Paloh sebut amendemen UUD 45 perlu dikaji

Baca juga: Ketua DPR: amendemen UUD 1945 tidak saat ini


Dia mengatakan rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahapan yang jelas, terukur, transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Selain itu menurut dia, Pimpinan MPR RI akan segera membentuk susunan Pimpinan dan Badang Pengkajian yang telah dibentuk dan disahkan dalam Paripurna MPR RI.

"Pimpinan MPR akan menugaskan badan pengkajian untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi terkait wacana amendemen UUD 1945 dan melakukan pengkajian secepat mungkin," ujarnya.

Selain itu menurut dia, Pimpinan MPR sepakat membuka ruang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat karena sadar apapun keputusan akan berdampak pada perjalanan bangsa ke depan.

Dia mengatakan, MPR harus membuka diri terhadap seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat karena saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membuka diri.

"Kita tidak boleh juga tabu untuk amendemen, tapi kita juga tidak juga tabu untuk tidak amendemen. Kami terbuka saja mana nanti yang mengemuka, yang diinginkan oleh publik atau masyarakat," katanya.

Menurut Bamsoet, MPR menyerap aspirasi dan keinginan sekelompok masyarakat yang ingin amendemen UUD 1945 dan menghadirkan kembali GBHN dan juga menyerap aspirasi yang tidak ingin adanya amendemen.

Dia mengatakan amendemen terakhir dilakukan pada 2002, dan sudah 17 tahun lalu, lalu pertanyaannya adalah apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.

"Saya sebagai Ketua MPR menghargai pendapat itu, barangkali yang paling baik setahun ini kita ingin membuka diri mendengar seluruh masukkan masyarakat di semua lapisan. Nanti baru tahun kedua mencari titik temu mana-mana yang memang dibutuhkan oleh negara ini, lalu tahun ketiga baru kita kemungkinan akan memutuskan mana yang memang dibutuhkan bangsa," katanya.

Karena itu menurut dia, MPR RI tidak grusa grusu dan cermat dalam mengambil keputusan yang menyangkut masa depan bangsa.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019