• Beranda
  • Berita
  • Tim kuasa hukum Randi-Yusuf minta Presiden bentuk tim mencari fakta

Tim kuasa hukum Randi-Yusuf minta Presiden bentuk tim mencari fakta

12 Oktober 2019 23:12 WIB
Tim kuasa hukum Randi-Yusuf minta Presiden bentuk tim mencari fakta
Tim Kuasa Hukum Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (18) melakukan konferensi pers untuk meminta Presiden Jomo Widodo agar membentuk tim gabungan pencari fakta atas meninggal dua mahasiswa UHO saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu. ANTARA/Harianto

lambatnya proses penyelidikan untuk menentukan siapa pelaku yang diduga kuat melakukan penembakan

Tim kuasa hukum dari dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yakni Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) yang meninggal saat unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, pada 26 September 2019 lalu, meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.

Ketua Tim Pengacara Sukdar mengatakan, proses penyelidikan kasus penembakan Randi sudah memasuki 3 pekan dan hanya ada 6 orang terperiksa yang diduga melanggar kode etik disiplin karena membawa senjata api (Senpi) saat pengamanan aksi unjuk rasa.

"Adanya 6 orang oknum anggota Polri yang status terperiksa yang sebentar lagi akan disidangkan persoalan etik dan lambatnya proses penyelidikan untuk menentukan siapa pelaku yang diduga kuat melakukan penembakan," kata Sukdar, saat konferensi pers, di Kendari, Sabtu.

Maka, timnya meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen untuk mengusut keterkaitan enam orang oknum anggota Polri yang saat ini diduga melanggar SOP dengan tewasnya 2 orang mahasiswa UHO.

Baca juga: Bukti penembakan dua mahasiswa UHO diuji di Belanda dan Australia
Baca juga: Ombudsman ikut awasi investigasi kematian dua mahasiswa UHO
Selain itu, Tim Kuasa Hukum mendesak Tim Mabes Polri agar segera memberikan gambaran apakah tindakan 6 orang sebagai terperiksa dapat digolongkan dan punya hubungan yang kuat melakukan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 orang mahasiswa UHO.

"Kami Tim Kuasa Hukum Korban mempertanyakan komitmen Polri dalam penuntasan perkara ini, karena terkesan 6 orang oknum anggota Polri yang terperiksa lebih dititik beratkan pada proses etik oleh Propam.

Sedangkan, lanjut Sukdar, pada proses pro justitia terkait oknum 6 orang anggota Polri yang membawa senjata api ditempat unjuk rasa, belum mengerucuk pada siapa pelaku penembakan, sementara saat ini dimana sudah memasuki minggu ke 3, namun belum juga ada penjelasan.

Baca juga: UHO gelar tabur bunga atas gugurnya mahasiswa dalam aksi demo
Baca juga: FKPPI Sultra minta kasus kematian mahasiswa UHO cepat terungkap

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019