Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa Badan Kajian MPR akan diketuai oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di mana badan tersebut nantinya juga akan menjalankan tugas untuk mengkaji amendemen Undang-undang Dasar 1945.
“Kami belum membentuk dan membahas personel untuk kaji amendemen, itu akan ditetapkan di rapat gabubgab yang akan datang. Ketuanya dari PDIP,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin.
Bamsoet menyampaikan hal tersebut usai menggelar Rapat Gabungan Pimpinan MPR di Gedung Parlemen.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya adalah disetujuinya pembentukan Badan Kelengkapan MPR, yakni Badan Kajian, Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, dan Komisi Pengkajian Ketata Negaraan.
Baca juga: MPR: Prabowo setuju amendemen terbatas UUD 1945
Baca juga: MPR: Amendemen terbatas UUD tidak ubah sistem pemilihan presiden
Baca juga: FPDIP dukung amendemen terbatas UUD hadirkan haluan negara
Menurut Bamsoet, kajian untuk amendemen UUD 45 akan menjadi salah satu tugas dari Badan Kajian MPR.
“Ini golden plan kami, menyerap aspirasi dari masyarakat atas rekomendasi dari MPR sebelumnya, yaitu usulan untuk melakukan amendemen terbatas plus menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN),” ujar Bamsoet.
Dengan begitu, lanjut Bamsoet, MPR ingin mengambil keputusan dengan cermat terkait rencana amendemen yang digulirkan.
“Kami akan cermat betul untuk mengambil keputusan, karena apapun yang diputuskan akan memiliki implikasi yang luar biasa kepada bangsa kita,” pungkasnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019