"Dalam posisi politik PDIP kami tetap berpegangan pada konsep amendemen terbatas untuk menghadirkan haluan negara melalui ketetapan MPR," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara tapi berwenang ubah konstitusi
Baca juga: Pembahasan Haluan Negara di MPR mengerucut pada dua opsi
Baca juga: Anggota MPR RI: Tidak ada niat mengembalikan GBHN Orde Baru
Baca juga: Pengamat nilai GBHN memperkokoh peran DPR mengontrol pemerintahan
Dia mengatakan, seperti yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, MPR periode 2019-2024 akan menindaklanjuti rekomendasi MPR tentang amendemen terbatas untuk menghadirkan haluan negara.
Basarah menjelaskan langkah tersebut akan dikaji dahulu melalui Badan Pengkajian MPR yang sudah disepakati akan menggodok, mendalami, mengkaji dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Ketua Badan Pengkajiannya MPR RI berasal dari Fraksi PDIP. Saya kira fokus kami disana," katanya.
Dia menjelaskan, hasil kerja Badan Pengkajian MPR akan dilaporkan kembali kepada Pimpinan MPR RI untuk dijadikan bahan pertimbangan bagaimana cara menindaklanjuti rekomendasi MPR periode lalu untuk menghadirkan haluan negara melalui amendemen terbatas.
Basarah menjelaskan pihaknya tidak mematok waktu sampai kapan Badan Pengkajian bekerja, karena perubahan UUD 1945 secara terbatas menyangkut konstitusi dan hajat hidup orang banyak, maka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kami telah menugaskan Badan Pengkajian untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena ada masyarakat yang setuju menghadirkan haluan negara dengan ketetapan MPR, ada yang ingin melalui UU, dan ada yang tidak ingin sama sekali," katanya.
Dia menjelaskan aspirasi-aspirasi itu harus didengar dan didiskusikan di internal fraksi-fraksi yang ada di MPR dan DPD dan kemudian nanti dibangun konsensus nasional dengan ketua umum partai dan Presiden RI.
Dia menilai kalau seluruh "stakeholder" sudah sepakat, kemudian MPR melangkah ke langkah formil yaitu mengusulkan secara resmi, sepertiga anggota MPR untuk perubahan UUD secara terbatas khusus pasal 3 UU NRI 1945, menambah satu kewenangan MPR yaitu selain mengubah dan menetapkan UUD, ditambah menetapkan GBHN.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019