• Beranda
  • Berita
  • PDIP: Megawati hanya inginkan amandemen terbatas UUD

PDIP: Megawati hanya inginkan amandemen terbatas UUD

14 Oktober 2019 14:43 WIB
PDIP: Megawati hanya inginkan amandemen terbatas UUD
Arsip.- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memberikan pembekalan materi Empat Pilar MPR RI dan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan kepada 711 anggota MPR RI terpilih periode 2019-2024, terdiri dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI pada Minggu 29 September 2019 bertempat di Gedung Nusantara IV Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (29/9). ANTARA/HO MPR
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta amandemen terbatas UUD 1945 "digaris tebal", yaitu menambah kewenangan MPR RI untuk menetapkan haluan negara.

"Di luar itu PDI Perjuangan tidak akan ikut dalam agenda perubahan-perubahan pasal yang lainnya," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Basarah mengatakan sikap PDI Perjuangan hanya pada perubahan terbatas khusus pasal 3 UUD 1945 yaitu wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD ditambah wewenang untuk menetapkan haluan negara.

Baca juga: Pimpinan MPR minta masukan Megawati terkait amandemen UUD 1945
Baca juga: Amandemen UUD tidak mungkin melenceng kemana-mana


Dia mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil kesimpulan secara serta merta terhadap pernyataan politik atau sikap politik yang baru dinyatakan tokoh-tokoh politik.

Menurut dia, masih ada waktu lima tahun kedepan untuk membangun dialog, mendengarkan pendapat berbagai pihak, sampai pada kesimpulan dan keputusan mengenai wacana agenda amendemen terbatas UUD 1945.

"Kita lihat nanti di dalam perkembangan selanjutnya saya selaku Wakil Ketua MPR RI dari PDIP akan terus intensif berkomunikasi dengan Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR yang lain. Untuk saling mencari titik temu sehingga keputusan akhirnya nanti kita serahkan kepada para pimpinan parpol, Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya," ujarnya.

Dia menilai waktu yang pas melakukan amandemen terbatas UUD 1945 adalah MPR RI periode 2019-2024 agar Indonesia memiliki haluan negara dan haluan nasional.

Menurut dia, dengan keberadaan haluan negara dan haluan nasional, diharapkan ada kontuinitas pembangunan nasional terutama yang telah dilakukan Presiden Jokowi agar dapat terjaga oleh siapapun presiden berikutnya.

"Misalnya ketika Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan, kalau nanti setelah periode beliau tidak selesai, jangan sampai presiden selanjutnya menganggap ini kan peninggalan Jokowi, lalu dia tidak mau melanjutkan," ujarnya.

Basarah mengatakan ego sektoral dan ego pimpinan baru yang seperti itu yang tidak diinginkan, jadi seakan-akan pembangunan Indonesia berjalan ditempat.

Baca juga: F-Gerindra: Amendemen UUD tidak singgung pemilihan presiden
Baca juga: FPAN: Amandemen UUD jangan melebar
Baca juga: Lakukan amendemen UUD 1945 jika masyarakat terus dorong Perppu

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019