Polisi menangkap seorang penipu dengan modus mampu meloloskan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan syarat korban menyerahkan uang Rp125 juta kepadanya."Korban ini dijanjikan akan lulus menjadi Taruna Akpol tanpa tes melalui jalur penyisipan," kata Kepala Polsek Garut Kota Kompol Uus Susilo.
"Korban ini dijanjikan akan lulus menjadi Taruna Akpol tanpa tes melalui jalur penyisipan," kata Kepala Polsek Garut Kota Kompol Uus Susilo kepada wartawan, di Garut, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Penipu rekrutmen anggota polri ditangkap, korban serahkan Rp350 juta
Ia menuturkan, hasil laporan korban Andika Ahmad Nurdiana (20) ditawari oleh dua pelaku yang menjanjikan akan meluluskan tes Akpol dengan syarat memberikan uang sebesar Rp125 juta.
Hasil laporan itu, kata dia, polisi berhasil mengamankan pelaku LU (39), warga Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, sedangkan pelaku lain AL masih dalam pengejaran polisi.
"Salah seorang pelaku yang DPO berinisial AL masih kami kejar," katanya pula.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi kejahatannya itu dengan menawarkan kemampuan bisa meluluskan tes Akpol kepada korban untuk membantu pengurusan administrasi dan sebagainya oleh anggota di Polda Jabar.
Baca juga: Polisi imbau warga waspadai perekrutan tenaga kerja di medsos
Namun tawaran pelaku itu, kata dia, belum dapat dituruti korban karena tidak memiliki uang, kemudian korban hanya bisa memberikan uang sebesar Rp7,5 juta berikut menyerahkan berkas seperti ijazah kepada pelaku.
"Pelaku pun kemudian meminta uang yang saat itu dibawa korban, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta berikut berkas berupa dokumen asli ijazah untuk pendaftaran," katanya lagi.
Kapolsek menyampaikan, beberapa hari kemudian tersangka AL menyuruh pelaku LU untuk menemui korban meminta sisa uang pendaftaran Akpol, namun aksi LU itu membuat korban curiga dan meminta berkas dan uang dikembalikan.
Baca juga: Polri sita suap Rp4,7 miliar untuk seleksi polisi 2015-2016
Permintaan korban itu, kata dia, tidak dikabulkan oleh pelaku dengan alasan seluruh berkas dan uang sudah diserahkan ke Polda Jabar, jika ingin mengambilnya harus membayar uang sebesar Rp50 juta.
"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta dengan dalih untuk menebus berkas pendaftaran dan berkas lainnya di Polda," kata Uus.
Aksi pelaku tersebut, kata Uus, semakin membuat curiga, sehingga korban lalu melaporkan kepada polisi dan meminta pelaku untuk bertemu dengan alasan akan membayar sisa uang pendaftaran Akpol.
Namun yang datang menemui korban, lanjut Uus, hanya pelaku LU, sedangkan AL diketahui sudah melarikan diri, dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
"Pelaku LU akhirnya kami tangkap saat akan menyerahkan berkas kepada korban, saat ini kami sedang mencari pelaku AL," katanya pula.
Akibat perbuatannya itu, pelaku mendekam di dalam tahanan Polsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019