Sumsel buka rumah singgah korban asap

16 Oktober 2019 08:42 WIB
Sumsel buka rumah singgah korban asap
Pengguna jalan melintasi salah satu ruas jalan di kota Palembang, Sumsel, Senin (16/9/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly/pras.

Masyarakat yang tiba-tiba mendadak mengalami sesak napas bisa memanfaatkan rumah singgah itu

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka rumah singgah di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang guna mengantisipasi bila ada masyarakat yang terdampak kabut asap.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar di Palembang, Rabu mengatakan, rumah singgah itu diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap seperti sesak nafas.

Jadi masyarakat baik yang datang dari luar kota maupun yang  berpergian bila terdampak kabut asap bisa singgah di rumah yang telah disiapkan tersebut, ujarnya.

Pemprov Sumsel melalui BPBD juga telah membuka sejumlah titik di lokasi lain sebagai tempat singgah.  

"Masyarakat yang tiba-tiba mendadak mengalami sesak napas bisa memanfaatkan posko atau rumah singgah yang telah dibentuk tersebut," ujarnya.

Baca juga: Selama musim asap, 476 penerbangan di Palembang tertunda


Menurut dia, di rumah singgah itu disiapkan tabung oksigen dan sejumlah kelengkapan peralatan penanganan pertama untuk masyarakat.

Gubernur, ujar dia, sangat serius menangani permasalahan kabut asap sehingga melakukan cegah dini.

Selain itu Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Kesehatan telah membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.

Pembagian masker antara lain dilakukan di sejumlah ruas jalan terutama bagi pengendara sepeda motor  di kota Palembang.

Pemprov Sumsel, kata dia,  cukup tanggap dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan, bahkan jauh hari dari prediksi puncak musim kemarau, pada  Februari 2019.

"Gubernur telah mengeluarkan statement darurat asap dan membentuk satgas khusus sebelum terjadinya musim kemarau," katanya.


Baca juga: BNPB kerahkan tujuh helikopter bom air karhutla Sumsel

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019