Padahal yang terbakar itu bus dari agen pemegang merek lain.
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) menepis peristiwa Bus Transjakarta produksi Zhong Tong pernah terbakar pada 2015 hingga berujung sanksi penghentian operasional.
"Mungkin ada kesalahpahaman dalam hal ini, katanya Bus Zhong Tong pernah terbakar, padahal sampai saat ini belum ada Bus Zhong Tong yang terbakar," kata Manager Operation Perum PPD Hendri Dunan di Jakarta, Rabu siang.
Dikatakan Hendri telah terjadi kesalahpahaman terkait kabar terbakarnya bus buatan China itu pada 8 Maret 2015 di kawasan depan Gedung PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca juga: 20 bus TransJakarta tidak beroperasi terbakar di Pamulang
Baca juga: Transjakarta tingkatkan ketentuan spesifikasi bus
Baca juga: China uji coba bus nirawak 5G
Baca juga: 20 bus TransJakarta tidak beroperasi terbakar di Pamulang
Baca juga: Transjakarta tingkatkan ketentuan spesifikasi bus
Baca juga: China uji coba bus nirawak 5G
"Kejadian ini dihubung-hubungkan dengan pengadaan bus 2016, padahal yang terbakar itu bus dari agen pemegang merek lain. Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan Zhong Tong," katanya.
Agen pemegang merek Zhong Tong dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan investor dan operator.
"Kemudian bergulir adanya keterlambatan pengadaan di pihak kita, pada tahun 2016 baru kita bisa mengadakan. Kemudian tahun 2019, baru kita bisa beroperasi," katanya.
Dari total 59 unit bus hasil pengadaan 2016, sebanyak 21 unit di antaranya telah kembali dioperasionalkan sejak Jumat (11/10/2019).
Puluhan bus ini terparkir di Pul PPD Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur.
Bus Zhong Tong sempat dihentikan operasionalnya sebab Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai bus-bus asal China tak laik jalan berdasarkan rangkaian kejadian kebakaran serta mogok.
Ahok pun mengganti bus Transjakarta dengan merek asal Eropa, seperti Mercedes Bandz, Scania, dan Volvo, serta asal Jepang Hino.
Bus Zhong Tong diputuskan kembali beroperasional setelah BANI mengeluarkan keputusan atas dasar masa kontrak kerja sama PPD yang belum tuntas.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019