• Beranda
  • Berita
  • Kejati Sumut tahan PNS Ditjen Perhubungan Udara tersangka korupsi

Kejati Sumut tahan PNS Ditjen Perhubungan Udara tersangka korupsi

17 Oktober 2019 00:37 WIB
Kejati Sumut tahan PNS Ditjen Perhubungan Udara tersangka korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan. (ANTARA/HO)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan IKI (51), PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan senilai Rp14.755.476.788 tahun 2016.

"Tersangka diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di sebuah ruangan penyidik Pidsus Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu.

Baca juga: Kejati Sumut tahan tiga tersangka korupsi Taman Raja Batu

Baca juga: Kejati Sumut tahan tersangka korupsi TSS-TRB Madina


Usai diperiksa, IKI digiring petugas keamanan Kejati Sumut masuk ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan di rumah tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

IKI merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada paket pengerjaan peningkatan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Peristiwa korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016. Saat itu UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan Pavement Classification Number (PCN) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi (M2) dengan anggaran senilai Rp27 miliar bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan Pokja ULP menetapkan pemenang lelang, yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH sebagai Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Rp26.900.900.000. Sedangkan untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direkturnya DCN.

Pembayaran proyek telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127. Namun, kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam peningkatan PCN UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp14.755.476.788.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Sumanggar.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019