Direktur Hubungan Antarlembaga Dalam Negeri Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Hassan Abud mengatakan perlu ada pemahaman bersama tentang rencana induk pengembangan ekonomi kreatif (Rindekraf).Rindekraf merupakan kerangka strategis bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan pengembangan ekonomi kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif.
Pemahaman ini penting, agar dalam implementasinya dapat terlaksana tanpa ada tumpang tindih hukum yang berlaku antara pihak terkait, kata Hassan Ubud kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana kegiatan sosialisasi peraturan Presiden Nomor 142/2018, tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2018-2025.
Peraturan Presiden tentang Rindekraf ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2018.
Kegiatan sosialisasi yang akan dihadiri perwakilan pemerintah daerah dari 12 provinsi dan 189 kabupaten/kota itu akan digelar pada Jumat, (18/10) di Kupang.
Baca juga: Bekraf ajak semua "stakeholder" realisasikan Rindekraf 2018-2019
Menurut dia, Rindekraf merupakan kerangka strategis bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan pengembangan ekonomi kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dalam hubungan itu, Bekraf memandang penting untuk dilakukan sosialisasi kepada semua komponen masyarakat agar Perpres ini dapat terlaksana tanpa adanya tumpang tindih hukum yang berlaku antara pihak terkait. "Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi antarstakeholders," katanya.
Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat membuat para pihak dan lembaga memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia baik.
Pada kegiatan sosialisasi ini akan tampil sebagai pembicara Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Deputi Direktur Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf, Endah Wahyu Sulistianti.
Baca juga: Bekraf optimistis kontribusi seni pertunjukan bagi ekonomi meningkat
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019