• Beranda
  • Berita
  • Jaksa Agung: Tindak tegas dan tuntaskan kasus karhutla Riau

Jaksa Agung: Tindak tegas dan tuntaskan kasus karhutla Riau

17 Oktober 2019 18:54 WIB
Jaksa Agung: Tindak tegas dan tuntaskan kasus karhutla Riau
Jaksa Agung HM Prasetyo (dua kiri) bersama Gubernur Riau Syamsuar saat peresmian gedung baru Kejaksaan Tinggi Riau, di Kota Pekanbaru, Kamis (17/10/2019). (ANTARA/FB Anggoro)

Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan yang merugikan masyarakat secara luas, berdampak pada kesehatan, bahkan menelan cukup banyak korban jiwa dan harta benda. Tindakan seperti ini sudah bisa dianggap sebagai kejahatan

Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan jajaran Adhyaksa di Provinsi Riau untuk menuntaskan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar memberikan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak kejahatan kemanusiaan tersebut.

"Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan yang merugikan masyarakat secara luas, berdampak pada kesehatan, bahkan menelan cukup banyak korban jiwa dan harta benda. Tindakan seperti ini sudah bisa dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan, yang harus dicegah dan harus ditindak dengan tegas dan tuntas," kata HM Prasetyo pada peresmian gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Kota Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: Bareskrim KLHK kolaborasi selidiki karhutla di konsesi korporasi Riau

Baca juga: Polda Riau serahkan berkas tersangka korporasi pembakar lahan

Baca juga: Satu lagi korporasi ditetapkan tersangka karhutla, total jadi 15

Baca juga: Greenpeace desak sanksi signifikan korporasi penyebab karhutla


Karena karhutla dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan, lanjutnya, masalah tersebut harus menjadi perhatian bersama dan sangat diperlukan kesiapan jajaran penegak hukum yang butuh dukungan sarana dan prasarana memadai.

"Karena itu diperlukan instansi penegak hukum, termasuk aparatur kejaksaan melalui pelaksanaan tugas yang menuntut pertanggungjawaban keilmuan, pertanggunjawaban hukum, dan pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat," ujarnya.

Jaksa Agung memerintahkan seluruh penegak hukum kejaksaan yang juga memiliki tanggung jawab sebagai pengacara negara, harus mampu tampil memberi manfaat besar, siap hadapi berbagai masalah, tuntutan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang harus dilayaninya.

"Saya tegaskan lagi, pembangunan gedung ini adalah wujud niat baik Riau dalam penegakan hukum, memberi sarana dan prasarana yang harus dijawab dengan digunakan untuk meningkatkan dedikasi dan kinerja yang lebih optimal dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan," tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung HM Prasetyo meresmikan gedung Kejati Riau, yang seluruh pembiayaannya dibantu oleh Pemprov Riau senilai Rp129 miliar. Selain membantu anggaran pembangunan, Pemprov Riau juga menghibahkan lahan seluas 780 meter persegi untuk kejaksaan. Lahan tersebut berada di bagian belakang gedung Kejati Riau di Jalan Sumatera.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan sudah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk penanganan kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi di Provinsi Riau.

Penyelidikan bersama mulai berlangsung sejak awal bulan Oktober yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan turut melibatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Perusahaan yang diselidiki bersama di Satgas Gakkum gabungan tersebut di antaranya adalah PT WSSI, PT RML, PT BKM, PT GSM, dan PT Gandaerah II (Hendana).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, perlu dibangun penanganan kolaboratif dalam penegakan hukum agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.

"Sejak awal kita libatkan di satgas sudah ada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau agar proses penegakan hukum bisa berjalan optimal karena ini merupakan penanganan serius," kata Rasio.

Sementara itu, penanganan oleh kepolisian sendiri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Satu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu PT Adei Plantation and Industry, dan satu ditangani oleh Polda Riau yaitu PT Sawit Sumber Sejahtera (PT SSS).

Namun, hingga kini belum ada proses hukum yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019