“Sebanyak 185 ikat rotan senilai Rp132 juta kita serahkan kepada Diskumindag Sambas. Penyerahan itu dilakukan di PLBN Aruk Sajingan Besar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Prasetyanto saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Baca juga: Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras
Ia menjelaskan hibah barang hasil penindakan atas pelanggaran di bidang ekspor tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk kerajinan rotan.
"Hasil penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI untuk memerangi penyelundupan di daerah perbatasan," katanya.
Menurutnya, barang tersebut yang merupakan hasil pelanggaran maka ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
"Barang ini diangkut dan diduga akan diekspor ke Malaysia, tanpa diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Sehingga termasuk dalam pelanggaran kepabeanan sesuai Pasal 53 Ayat 4 dan 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan. Atas barang tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai BMN," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Sintete tegah rokok dan miras ilegal
Kegiatan penyerahan rotan kepada Diskumindag Kabupaten Sambas merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
"Melihat kondisi rotan yang masih baik dan dapat bernilai ekonomis lebih bisa diolah serta mendengar bahwa perajin di Desa Piantus Kecamatan Sejangkung ini kekurangan bahan baku. Kami mempertimbangkan pemanfaatannya, agar dapat dihibahkan untuk perajin melalui Diskumindag Sambas. Hal itu tentu dengan persetujuan Kepala KPKNL Singkawang,” papar dia.
Kabupaten Sambas secara geografis berbatasan darat langsung dengan Sarawak, Malaysia. Saat ini Sambas sudah memiliki PLBN Aruk. Meski pintu resmi sudah ada, masih ditemukan sejumlah tindakan ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Sumut-Aceh gagalkan penyelundupan 40 ton rotan
Pewarta: Dedi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019