Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa para menteri baru yang akan membantu Presiden Joko Widodo di kepemimpinan periode keduanya (2019-2024) tidak boleh memiliki visi dan misi sendiri.
"Menteri tidak boleh punya visi-misi, hanya boleh menjabarkan visi-misi Presiden selama lima tahun," kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Baca juga: Tjahjo Kumolo selesaikan tugas mendagri sesuai instruksi Megawati
Ia menyebutkan visi-misi Presiden Jokowi di Nawacita terkait tugas dan fungsi Kemendagri adalah membangun hubungan tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah yang semakin efektif dan efisien.
"Kemudian mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka memperkuat otonomi daerah," katanya.
Baca juga: Jelang pelantikan, Mendagri imbau doa bersama Jumat sampai Minggu
Menurut dia, para menteri juga tidak boleh egois dengan urusan masing-masing kementerian.
"Mendagri juga harus mampu berkoordinasi dengan kementerian yang ada," katanya.
Baca juga: Mendagri keluarkan SK untuk ganti Kepala Daerah yang terkena OTT KPK
Mengenai kepemimpinan Jokowi-JK selama lima tahun terakhir, Tjahjo menilai keduanya memberikan contoh pemimpin yang memberi contoh, mendengar, menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat.
Tjahjo mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan masuk kembali ke dalam kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi atau tidak.
Baca juga: Mendagri: Negara butuh pengembangan nilai kebangsaan menyikapi konflik
"Belum ada pemberitahuan. Saya ini seperti TNI saja. Taat, nurut instruksi, pensiun siap, ditugaskan ya siap, tidak juga siap," katanya.
Mengenai pesan lebih lanjut untuk Mendagri selanjutnya, ia mengatakan Kemendagri merupakan kementerian regulasi.
"Beda dengan dulu. Ini kementerian regulasi. Ada nuansa politiknya, ada nuansa pembinaan secara umum kepada semua daerah, ada fungsi-fungsi persatuan-kesatuan bangsa," katanya.
Ia menilai kementerian yang dipimpinnya selama ini sangat dinamis karena punya mitra mulai dari gubernur hingga kepala desa dan lurah.
Sementara itu mengenai revisi UU tentang KPK, Tjahjo mengatakan tanpa ditandatangani Presiden, jika sudah 30 hari maka UU itu akan otomatis berlaku.
"Kalau sudah 30 hari walaupun Presiden tidak menandatangani otomatis berlaku dan Dirjen Perundang-undangan di Kemkumham juga otomatis akan memberikan penomoran untuk masuk dalam Lembaran Negara," katanya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019