Pasar di Eropa mengajukan syarat bahwa produk kayu yang diekspor harus memiliki sertifikasi ramah lingkungan (FLEG-T) yang telah diadopsi pemerintah Indonesia melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Kendalanya, persyaratan mengurus sertifikasi membutuhkan biaya tinggi, sementara banyak pengrajin yang terdiri dari pengusaha kecil dan menengah tidak mampu membiayai pengajuan sertifikasi berikut syarat-syarat yang dibutuhkan.
Baca juga: Menlu: FLEGT beri keunggulan produk kayu Indonesia
Baca juga: Indonesia negara pertama punya lisensi FLEGT ke 28 negara Uni Eropa
“Kami bekerja untuk memastikan pembuat furnitur tradisional di Indonesia yang sebagian besar merupakan pengusaha kecil dan menengah mampu memenuhi persyaratan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, red) dan mengakses pasar baik domestik maupun internasional,” jelas Rudgard.
Ia menerangkan bantuan yang diberikan FAO meliputi subsidi biaya audit sertifikasi SVLK, serta pemberian opsi memakai Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) serta pengajuan sertifikasi secara berkelompok. Dana bantuan itu disalurkan oleh Uni Eropa bekerja sama dengan Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional Swedia (SIDA), dan Departemen Pembangunan Internasional Inggris.
Walaupun demikian, FAO tidak menyebut jumlah dana bantuan yang dialokasikan untuk para pengrajin di Jepara.
Dalam kesempatan itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Jepara (APKJ) Ahmad Zainudin mengatakan bantuan pengurusan sertifikasi itu penting agar para pengrajin mulai memperhatikan pentingnya memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan.
"30 persen dari pemasukan di Jepara berasal dari sektor furnitur, kita butuh memastikan bahwa para pengrajin memelihara lingkungan dan menggunakannya secara berkelanjutan," ujar Ahmad.
Bantuan dari FAO rencananya akan berjalan selama satu tahun di bawah program FAO-EU-FLEGT, sebuah inisiatif global yang bertujuan memberi dukungan teknis serta sumber daya untuk mendukung perdagangan kayu ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menandatangani perjanjian kerja sama sukarela Penegakan Hukum untuk Pengelolaan dan Perdagangan Hasil Kekayaan Hutan atau FLEGT-VPA pada 2014. Dua tahun setelahnya, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengeluarkan lisensi sesuai standar FLEGT.
Baca juga: Seskab Sambut Baik Penandatanganan FLEGT-VPA
Baca juga: Dephut dan Uni Eropa Gelar Lokakarya Nasional Dampak FLEGT - VPA Terhadap Perdagangan Kayu
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2019