• Beranda
  • Berita
  • Bitung dan upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa liar

Bitung dan upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa liar

23 Oktober 2019 10:24 WIB
Bitung dan upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa liar
Tarsius Bitung Seekor Tarsius Bitung (arsius spectrum) bertengger di pohon di Taman Marga Satwa Tandurusa Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (26/3). Tarsius merupakan jenis satwa yang dilindungi dan bahkan dalam catatan PBB satwa genus tarsius ini masuk dalam 25 satwa di dunia yang paling terancam punah. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww/16.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terus meningkatkan pencegahan perdagangan ilegal satwa liar di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Untuk mendorong hal tersebut ada tiga terobosan satuan tugas Bitung untuk cegah dan atasi perdagangan Ilegal satwa liar di daerah tersebut," kata Wali Kota Bitung Max Lomban di Manado, Rabu.

Satgas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung (Satgas Bitung) yang dibina langsung oleh Maximiliaan Jonas Lomban Wali Kota Bitung membuat tiga terobosan yang menjadi tonggak utama serta menggemakan komitmen Pemda Bitung dalam upaya mencegah penyeludupan dan perdagangan ilegal satwa liar di Kota Bitung.

Tiga terobosan tersebut adalah peluncuran resmi himbauan dan kampanye peningkatan kesadaran kepada masyarakat tindak pidana satwa liar melalui tayangan videotron, Pelatihan Bagi Satuan Tugas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar yang Dilindungi, dan penyusunan dokumen rencana tindak lanjut penguatan penegakan hukum satwa liar yang akan dilakukan.

Peluncuran imbauan dan kampanye melalui tayangan videotron tersebut sekaligus menandai dibukanya Pelatihan Bagi Satuan Tugas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar yang Dilindungi.

Baca juga: Pemkot Bitung cegah perdagangan ilegal satwa liar

Baca juga: BPPH Sulawesi gagalkan pengiriman empat burung rangkong


Pelatihan ini adalah terobosan kedua yang dilakukan oleh Satgas Bitung. Pelatihan yang dimulai pada hari ini sampai dengan tanggal 24 Oktober diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari 14 instansi daerah Kota Bitung yang sekaligus merupakan anggota Satgas.

Satgas Bitung secara resmi dibentuk pada tanggal 27 Oktober 2017, melalui Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/245/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar di Kota Bitung.

Dia mengatakan Satgas Bitung merupakan gabungan dari 15 instansi daerah yang bertugas di bidang pengawasan, konservasi serta penegakan hukum, juga beranggotakan empat lembaga konservasi, dua BUMN bidang perhubungan dan terakhir kecamatan se-Kota Bitung.

Lomban menyatakan bahwa peluncuran himbauan tersebut dan pelaksanaan pelatihan ini merupakan bentuk nyata komitmen Satgas Bitung untuk melindungi keberlangsungan satwa liar di habitatnya.

“Imbauan ini sangat penting untuk menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kekayaan keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya. Melalui himbauan pada tayangan tersebut, masyarakat mengetahui bahwa pemerintah daerah melalui Satgas Bitung terus berupaya melakukan gebrakan inovatif untuk menjaga agar jangan sampai terjadi perdagangan ilegal satwa liar, termasuk upaya penyelundupan melalui pelabuhan," katanya.

Peluncuran ini juga menjadi momentum penyelenggaraan pengembangan kapasitas yang pertama kali diikuti oleh seluruh anggota Satgas.

Tayangan imbauan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana satwa liar. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana satwa liar dapat diwujudkan dengan tidak mengkonsumsi dan memelihara satwa liar dilindungi, menjaga etika ketika berkunjung ke kawasan konservasi, dan turut memberikan data atau informasi tindak pidana satwa liar kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Pihak berwajib awasi serius anoa, babirusa, yaki dan maleo

Baca juga: BKSDA: Yogyakarta jadi tempat transit perdagangan satwa dilindungi


Pelatihan bagi anggota Satgas ditujukan untuk untuk meningkatkan kapasitas anggota Satgas Bitung dalam melakukan identifikasi satwa liar yang dilindungi dan mendeteksi tindak pidana satwa liar di wilayah Kota Bitung.

Dalam pelatihan ini anggota Satgas Bitung akan menyusun dokumen rencana aksi (action plan) penguatan penegakan hukum satwa liar yang akan dilakukan bersama-sama ke depannya. Rencana aksi adalah terobosan ketiga yang menjadi kerangka kerja sekaligus membantu mendukung kinerja Satgas Bitung.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA) Noel Layuk Allo mengapresiasi serangkaian terobosan yang dilakukan Satgas Bitung.

“Ketiga terobosan ini menjadi contoh kolaborasi yang baik oleh semua pihak dalam meningkatkan upaya konservasi di Sulawesi Utara, khususnya kota Bitung. Tentu saja kami mengharapkan kolaborasi ini dapat berjalan dengan baik dan terus berkembang," katanya.

Rencana tindak lanjut (action plan) yang akan dihasilkan dalam pelatihan ini akan menjadi basis untuk menjaga sinergi upaya konservasi dan penegakan hukum selanjutnya.

BKSDA sendiri telah bekerjasama dengan mitra melakukan kegiatan mitigasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat atas keberadaan keanekaragaman hayati di Sulawesi Utara sehingga tidak hanya alam yang terjaga dengan baik, tetapi juga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap imbauan resmi melalui tayangan videotron dan pelatihan ini menginspirasi semua elemen masyarakat untuk menjadi bagian upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar,” Dr Noviar Andayani, Country Director WCS Indonesia.

Baca juga: KLHK akan gelar Pameran Keanekaragaman Hayati Nusantara

Baca juga: BBKSDA lepaskan 25 ekor satwa dilindungi hasil sitaan


Pelatihan ini memperkuat basis efektivitas penegakan hukum kejahatan satwa liar. Sebagai kota yang menjadi salah satu gerbang terpenting Indonesia, Bitung dapat menjadi model kolaborasi multi-pihak untuk menghentikan penyeludupan satwa liar kebanggaan Indonesia ke luar negeri, serta mencegah masuknya spesies invasif yang dapat mengancam keberadaan spesies asli Indonesia.

Sejak tahun 2017, Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) telah bekerjasama dengan pemerintah daerah Kota Bitung dalam pembentukan Satgas Bitung.

Dalam Keputusan Walikota di atas, WCS-IP menjadi salah satu dari empat lembaga masyarakat sipil yang bergabung sebagai anggota Satgas. WCS-IP telah mendukung peran pemerintah Indonesia di bidang konservasi selama lebih dari 20 tahun sedangkan untuk wilayah Sulawesi Utara telah berjalan selama satu dekade.

Bitung yang dikenal sebagai “Kota Serba Dimensi” karena memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan sejumlah spesies satwa liar yang unik.

Di antara spesies-spesies satwa unik tersebut, terdapat empat spesies satwa yang merupakan satwa kunci, yaitu monyet hitam Sulawesi atau yaki, anoa, maleo dan babirusa. Saat ini keberadaan satwa-satwa tersebut terus terancam karena diburu dan diperdagangkan secara ilegal.

Berdasarkan sejumlah riset, jumlah populasi yaki dalam 40 tahun terakhir mengalami penurunan sebesar 80 persen. Anoa dan maleo semakin sulit dijumpai. Sebagai kota yang memiliki pelabuhan terbesar di Sulawesi Utara, Bitung memiliki peran strategis untuk dapat memutus jalur penyeludupan satwa liar dari Indonesia Timur ke negara-negara tetangga, seperti Filipina, Thailand dan Hongkong.*

Baca juga: Masyarakat diajak jaga ekosistem Pamurbaya hindari kematian burung

Baca juga: Aktivis temukan burung dilindungi tergantung di mangrove Pamurbaya

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019