• Beranda
  • Berita
  • Operasi Zebra Jaya 2019 libatkan 2.380 personel gabungan

Operasi Zebra Jaya 2019 libatkan 2.380 personel gabungan

23 Oktober 2019 12:40 WIB
Operasi Zebra Jaya 2019 libatkan 2.380 personel gabungan
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Sebanyak 2.380 personel gabungan  mengawal pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019 yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.

"Melibatkan kekuatan 2.380 personel terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Rabu.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan seluruh pengguna jalan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib serta menekan angka kecelakaan.

"Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," ungkap Nasir.

Baca juga: Hari ini Operasi Zebra Jaya 2019 dimulai
Baca juga: Segera perpanjang SIM di sini sebelum Operasi Zebra Jaya 2019


Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah berkendara menggunakan telepon seluler, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.

Selain empat pelanggaran di atas jenis pelanggaran lain yang turut menjadi sasaran operasi dari Operasi Zebra 2019 adalah:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan hp saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berboncengan 3.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019