Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono memerintahkan anggotanya agar melakukan langkah-langkah persuasif saat menggelar Operasi Zebra 2019.Kita suruh pulang dulu tapi motornya tidak dibawa, ditinggal
"Salah satu langkahnya adalah dengan mempersilakan pelanggar untuk mengambil SIM-nya jika tidak membawanya saat terjaring Operasi Zebra 2019," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menjelaskan pernyataan Gatot tersebut, menurutnya ada pengecualian bagi pengendara yang terjaring operasi dan tidak membawa SIM.
Petugas bisa mempersilakan pelanggar mengambil SIM-nya yang tertinggal di rumah asalkan rumahnya tidak jauh dari titik Operasi Zebra itu berlangsung.
Baca juga: Polisi diingatkan pasang papan tanda Operasi Zebra Jaya
Namun, petugas akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM-nya.
"Maksudnya gini, kalau ada perumahan di dekat situ ada kegiatan kita, dia bilang SIM ketinggalan tapi rumahnya dekat, itu diskresi petugas. Kita suruh pulang dulu tapi motornya tidak dibawa, ditinggal," kata Yusuf.
Namun penindakan hukum terhadap pelanggaran serius akan tetap dijatuhkan tanpa pengecualian.
"Tetap ditindak, tapi kalau rumah dekat bisa persuasif kecuali kalau dia ditangkap kebut-kebutan tetap saja akan ditindak ya, itu beda lagi, mau rumah dekat atau tidak itu beda lagi," ungkap Yusuf.
Baca juga: Simak lokasi Operasi Zebra 2019 di Jakarta dan sekitarnya
Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandi 'Operasi Zebra Jaya 2019' selama 14 hari mulai Rabu 23 Oktober 2019
Tujuan kegiatan ini tidak lain adalah meningkatkan kepatuhan seluruh pengguna jalan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib serta menekan angka kecelakaan.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah berkendara menggunakan telepon seluler, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.
Selain empat pelanggaran di atas jenis pelanggaran lain yang turut menjadi sasaran operasi dari Operasi Zebra 2019 adalah:
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2019 libatkan 2.380 personel gabungan
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan hp saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan 3.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Baca juga: Hari ini Operasi Zebra Jaya 2019 dimulai
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019