Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di berbagai kota dan kabupaten untuk membantu pengelolaan dan penanganan sampah.Ini kita lakukan sebagai kaji terap 'waste to energy', mulai desain perekayasaan, kliring teknologi, seluruh aspek teknologi dari PLTSa
"Teknologi pengelolaan sampah merupakan suatu kebutuhan," ujar Kepala BPPT Hammam Riza dalam Seminar Nasional dan Temu Bisnis Teknologi Pengolahan Sampah Kota di Gedung BPPT di Jakarta, Rabu.
BPPT telah membangun proyek percontohan pengolahan sampah proses termal yang menghasilkan listrik di Bantar Gebang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mana saat ini Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih itu dapat memusnahkan sampah maksimal 100 ton per hari dan menghasilkan listrik 700 kw.
"Ini kita lakukan sebagai kaji terap 'waste to energy', mulai desain perekayasaan, kliring teknologi, seluruh aspek teknologi dari PLTSa," ujarnya.
Menurut Hammam, penguasaan teknologi harus dilakukan agar dapat mendayagunakan teknologi untuk menjawab tantangan-tantangan perkembangan dan dinamika pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surakarta mulai bangun pembangkit sampah Putri Cempo
Deputi Kepala Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam BPPT Yudhi Anantasena menuturkan perlunya terobosan dalam pengolahan sampah agar sampah yang masuk ke TPA berkurang.
"Pengembangan 'waste to energy' merupakan bagian dari pengolahan sampah yang dapat memberikan opsi dan solusi persampahan yang ada di Indonesia," tuturnya.
Seminar bertema "Inovasi dan Aplikasi Teknologi Waste to Energy dalam Mendukung Penanganan Sampah di Kabupaten/Kota" tersebut untuk menyebarluaskan hasil inovasi dan penerapan teknologi pengolahan sampah kota, hasil kajian Pusat Teknologi Lingkungan BPPT untuk dapat dimanfaatkan dan menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mendukung program pembangunan daerah.
Seminar itu juga untuk menyosialisasikan strategi dan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sampah kota, mengetahui tingkat manfaat dan kekurangan hasil inovasi dan aplikasi dari pemangku kepentingan, serta memperoleh masukan dalam rangka penyempurnaan ke depan, dan menginventarisasi kebutuhan teknologi pengolahan sampah kota.
Baca juga: Gubernur Lampung wujudkan pembangunan PLTSa
Baca juga: Pemulung Bantargebang tidak setuju PLTSa
Baca juga: BPPT: Gas buang dan residu PLTSa Bantargebang sesuai baku mutu LHK
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019