Menurut dia, tiga kapal Filipina itu mencuri ikan di wilayah perairan Zona Ekslusif Ekonomi Indonesia oleh Kapal Perikanan (KP) Hiu 015, Selasa (22/10).
Ketiga kapal yang ditangkap itu yaitu M/B Ca Jerick (82,47 ton), Quadro King (lima ton), dan F/B CA St John Paul (tujuh ton).
Menurut Medea, sesuai instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan, setiap kapal asing yang menangkap ikan tanpa ijin resmi di wilayah perairan ZEE Indonesia harus ditangkap.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga kapal ini melakukan penangkapan ikan dan ditemukan juga barang bukti berupa ikan tuna dan alat tangkap yang cukup lengkap," kata dia.
Ia mengatakan, "Kami berhasil mengamankan tujuh orang ABK, sedangkan 13 orang berhasil melarikan diri dengan menggunakan 'Pakura' (pamboat berukuran kecil), yang semuanya merupakan warga negara Filipina."
Ketiga kapal ikan Filipina yang ditangkap sekarang berada di Pelabuhan Tahuna sedangkan tujuh orang ABK ditahan.
Juga baca: KKP perkuat kolaborasi dengan Interpol atasi pencurian ikan
Juga baca: Potensi pencurian ikan di laut Bangka Belitung tinggi
Juga baca: KKP upayakan dukungan internasional berantas pencurian ikan
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019