"Saya menyesal," ujar NPA sambil menangis terisak di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat.
NPA tidak menyangka kalau perbuatannya berakibat fatal, akibat melampiaskan emosi sesaat ketika anaknya tidak mau menurut untuk makan, hanya meminta air putih.
Namun apa yang dia lakukan adalah puncak dari emosinya, karena kesal dengan suami yang ingin cerai dan menganggapnya tidak berlaku adil kepada anak kembarnya, hingga korban kurus.
Selain itu, wajah anaknya mirip mertuanya yang memaksa agar korban diasuh olehnya. NPA mengaku kesal dengan mertuanya karena dipisahkan dari anaknya.
Belum lagi suaminya yang diketahui memiliki cicilan pinjaman daring, cicilan motor, dan sewa rumah yang sudah jatuh tempo, tapi tak kunjung dibayarkan.
Sehingga, dia terpicu secara spontan untuk mencekoki buah hatinya dengan air mineral delapan cangkir, sambil menutup hidung buah hatinya hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Bina Sehat Mandiri.
Didampingi oleh Anggota Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polsek Kebon Jeruk saat dihadirkan kepada media, tangan NPA yang diborgol mengusap air mata.
"Saya sayang (dengan korban). Emang waktu itu saya enggak terkontrol emosi saya, lagi kesal sama suami saya," kata NPA.
Baca juga: Alami tekanan batin, Ibu cekoki anak hingga tewas di Kebon Jeruk
Baca juga: Menaker: penggunaan MRT bisa turunkan stres pekerja
Baca juga: Memanfaatkan setiap menit berkualitas bantu perangi stres
Tersangka pun pada awalnya berdalih dirinya tak berniat membunuh sang anak. Namun atas laporan dokter yang memeriksa korban, dan penelusuran polisi, NPA ditetapkan sebagai tersangka
"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu saya lagi butek lagi benar-benar stres, kenapa tiba-tiba melakukan hal itu saya juga bingung," ujar NPA yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye itu.
Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa galon air, cangkir sebagai alat kejahatan. Serta barang yang melekat di tubuh anak dan dirinya.
Atas perbuatannya, NPA dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014, atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019