Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melimpahkan berkas 20 dari 30 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan disidangkan.Tersangka dari perorangan dan perusahaan yang telah diamankan secara bertahap segera diselesaikan berkas penyidikannya untuk proses hukum lebih lanjut
"Tersangka dari perorangan dan perusahaan yang telah diamankan secara bertahap segera diselesaikan berkas penyidikannya untuk proses hukum lebih lanjut, dan memberikan efek jera agar meninggalkan kebiasaan membakar ketika membuka dan membersihkan lahan perkebunan pada musim kemarau," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Sabtu.
Selama tiga bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: Polda Sumsel mempercepat pelimpahan berkas kasus karhutla
Tersangka dari sejumlah daerah rawan karhutla seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Banyuasin, dan Musi Banyuasin itu diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipastikan semua berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.
Kegiatan pembakaran lahan dan hutan untuk kepentingan apa pun selama musim kemarau dilarang karena asapnya dapat menimbulkan polusi udara dan kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat.
Baca juga: Polda Sumsel kembali tambah pasukan bantu padamkan karhutla
Untuk menegakkan aturan dan mencegah terjadinya karhutla pada setiap musim kemarau, pihaknya terus berupaya meningkatkan penegakan hukum kepada siapa pun yang terbukti secara sengaja melanggar maklumat larangan membakar lahan.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, ujar Kabid Humas.
Baca juga: Kodam Sriwijaya perkuat satgas karhutla hadapi mundurnya musim hujan
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019