• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Diskriminasi dalam ketenagakerjaan hambat partisipasi perempuan

KPPPA: Diskriminasi dalam ketenagakerjaan hambat partisipasi perempuan

28 Oktober 2019 15:37 WIB
KPPPA: Diskriminasi dalam ketenagakerjaan hambat partisipasi perempuan
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes (ketiga kanan) dan Deputi Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Dharmaputra (ketiga kiri) berpose dengan sejumlah kepala dinas PPA dari empat provinsi di Kupang. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak (KPPPA)) menyatakan diskriminasi dalam bidang ketenagakerjaan akan menghambat partisipasi peremepuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Hal itu mengakibatkan kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Vennetia R. Danes saat sosialisasi "Perlindungan Pekerja Perempuan Dari Kekerasan Berbasis Gender di Tempat Kerja" di tempat kerja, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan permasalahan yang dihadapi tenaga kerja perempuan di dalam negeri pada umumnya cukup banyak, seperti dieksploitasi oleh pengusaha dan diperlakukan secara tidak adil.

Hal ini terbukti dengan banyaknya pengusaha yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga kerja perempuan, seperti hak-hak perlindungan perempuan berkaitan dengan kodratnya yaitu haid, hamil, melahirkan dan menyusui yang belum terpenuhi.

Baca juga: KPPPA dorong peningkatan kapasitas perlindungan anak se-Kota Kendari

"Selain itu, tenaga kerja perempuan sering mengalami kekerasan berbasis gender seperti pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari tenaga kerja laki-laki, perlakuan diskriminatif di tempat kerja, perlakuan yang tidak manusiawi, jam kerja yang tidak menentu, dan lain-lain," kata dia.

Dia mengatakan untuk menghapuskan kekerasan berbasis gender tersebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain adalah melalui kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan yang merupakan kebijakan mendasar terutama dalam menjamin hak-hak dasar pekerja perempuan, seperti penegakan ketaatan penerapan norma kerja, penyediaan sarana dan prasarana kerja yang responsif gender di tempat kerja, kesehatan dan gizi yang optimal serta pemenuhan hak-hak reproduksinya.

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja perempuan ditujukan agar pekerja perempuan mendapat perlakuan yang wajar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya tanpa diskriminasi dan kekerasan, sesuai dengan harkat, martabat dan kodratnya, sehingga pekerja perempuan mampu melaksanakan peran dan fungsi yang dimilikinya dalam pembangunan.

"Melalui kebijakan perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan, Kemen PPPA hadir dalam rangka memberikan perlindungan, penanganan dan pencegahan kekerasan berbasis gender terhadap pekerja perempuan sebagiamana yang dimaksud dalam Konvensi ILO No. 190," kata dia.

Baca juga: KPPPA beri pemahaman tentang pentingnya perlindungan anak
Baca juga: KPPPA beri pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019