Sebagai proyek percontohan, kementerian membentuk RP3 di Karawang International Industrial City di Kabupaten Karawang (Jawa Barat), Kawasan Berikat Nusantara Cakung di Kota Jakarta Utara (DKI Jakarta), Krakatau Industrial Estate Cilegon di Kota Cilegon (Banten), Surabaya Industrial Estate Rungkut di Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), dan Bintan Industrial Estate di Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau).
"Ini adalah tempat untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender di tempat mereka bekerja serta memastikan hak-hak dasar pekerja perempuan terpenuhi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R. Danes di Jakarta, Senin.
"RP3 tempat untuk perlindungan agar pekerja perempuan mendapat perlakuan yang baik dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya tanpa diskriminasi, sesuai dengan harkat, martabat, dan kodratnya," kata dia mengenai rumah lindung perempuan pekerja yang telah diresmikan 24 September 2019.
Dia mengatakan, diskriminasi dalam bidang ketenagakerjaan akan menghambat partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan dan kehadiran RP3 diharapkan bisa mendukung perempuan pekerja berperan dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rafai Walangitan mengatakan bahwa RP3 menyediakan fasilitas pengaduan, pelaporan, dan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan di tempat kerja.
Selain itu, RP3 memfasilitasi para perempuan pekerja meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan bagi perempuan pekerja dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Baca juga:
Menteri PPPA resmikan rumah perlindungan pekerja perempuan di Bintan
Komnas Perempuan soroti kesetaraan upah bagi perempuan pekerja
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019