37 desa di Rejang Lebong ajukan DD tahap ketiga

28 Oktober 2019 20:04 WIB
37 desa di Rejang Lebong ajukan DD tahap ketiga
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Achmed Chalid. (ANTARA)

saat ini prosesnya sudah sampai SP2D di Bagian Keuangan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan 37 di  antara122 desa di daerah itu sedang mengajukan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong Achmed Chalid di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pengajuan pencairan DD tahap ketiga dengan besaran 40 persen tersebut prosesnya sudah sampai penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

"Saat ini sudah ada 37 desa yang mengajukan pencairan DD tahap ketiga untuk pembayaran 40 persen, saat ini prosesnya sudah sampai SP2D di Bagian Keuangan," ujar dia.

Baca juga: DPMD Rejang Lebong surati 22 desa belum ajukan pencairan dana desa

Besaran DD tahap ketiga yang akan dicairkan itu, tambah dia, mencapai Rp44 miliar dari total besaran DD yang dikucurkan pemerintah pusat ke Rejang Lebong tahun ini Rp110,8 miliar.

Pengajuan pencairan DD tahap ketiga, kata dia, diajukan oleh masing-masing desa dengan persyaratan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.193/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam PMK itu, terutama pasal 24 ayat (4), menyebutkan bagi desa-desa yang akan mengajukan pencairan DD tahap ketiga harus memenuhi ketentuan penyerapan sampai dengan tahap kedua paling sedikit 75 persen dan capaian kerja sampai tahap kedua paling sedikit 50 persen.

Untuk itu, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada 122 desa melalui masing-masing kecamatan guna mempersiapkan berkas-berkas pengajuan pencairan DD tahap ketiga sehingga bisa diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Kejari Rejang Lebong mengusut dugaan penyimpangan dana desa
Baca juga: PMD dorong desa optimalkan peran BUMDes

 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019