"Yang bersangkutan menjadi DPO di Polda Jatim dan hari ini sudah ditandatangani penetapannya," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Ia menjelaskan ciri-ciri DPO S, yaitu kelahiran Toboali, Bangka Belitung pada 6 Agustus 1988, tinggi badan 160 centimeter dan berpenampilan modis dengan status pekerjaan mahasiswa di KTP-nya.
Mengenai keterkaitan S dengan tersangka J yang telah ditahan dalam kasus prostitusi tersebut, Gideon menjelaskan peran mereka masih satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi.
"Bisa dikatakan muncikari karena dia telah menyuplai dengan memberikan data, yang menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi," ucapnya.
Sementara itu, terkait peran S, Gideon enggan menjawab dengan rinci, karena Polda Jatim harus memeriksa S terlebih dahulu agar bisa mengungkap peran yang bersangkutan.
"Nanti tunggu penyidikan, setelah kami lakukan penangkapan dalam waktu yang singkat," kata perwira menengah tersebut.
Gideon memastikan polisi telah mengantongi tempat keberadaan muncikari S, meskipun diakuinya keberadaannya terus berpindah-pindah.
Mengenai keterkaitan publik figur lain dalam kasus itu, ia meminta bersabar dan menunggu tersangka S tertangkap.
Baca juga: Polda Jatim: Pemakai jasa PA berstatus saksi
Baca juga: Polisi buru pelaku lain kasus prostitusi libatkan publik figur
Baca juga: Polisi tetapkan J tersangka prostitusi libatkan Puteri Pariwisata
Baca juga: Polda Jatim tangkap publik figur kasus prostitusi daring
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019