Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berupaya meningkatkan kegiatan patroli di perairan wilayah tugasnya meliputi Sumatera Selatan dan Jambi, setelah adanya upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional melalui jalur laut dari Pulau Batam ke wilayah Sumsel yang berhasil digagalkan tim reaksi cepat lanal pada Senin (28/10).Upaya penyelundupan narkoba dan barang lainnya perlu diwaspadai sebagai tindakan pencegahan dan pengamanan wilayah perairan khususnya di wilayah tugas Lanal Palembang, sehingga kegiatan patroli yang rutin dilakukan selama ini lebih ditingkatkan lagi.
Upaya penyelundupan narkoba dan barang lainnya perlu diwaspadai sebagai tindakan pencegahan dan pengamanan wilayah perairan khususnya di wilayah tugas Lanal Palembang, sehingga kegiatan patroli yang rutin dilakukan selama ini lebih ditingkatkan lagi, kata Perwira Penerangan Lanal Palembang Kapten Marinir
Bery Simanjuntak, di Palembang, Rabu.
Baca juga: Lanal Palembang koordinasi dengan BNN kembangkan penangkapan sabu
Sesuai perintah Komandan Lanal Palembang Kol Laut (P) Saryanto untuk melakukan kegiatan patroli diturunkan beberapa tim reaksi cepat atau Tim F1QR (Fleet One Quick Response).
Tim F1QR Lanal Palembang diperintahkan melaksanakan patroli dengan ketat serta melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) jika melihat perahu dan kapal yang melakukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Sumsel dan Jambi.
Untuk melaksanakan patroli dan jarkaplid di wilayah perairan yang lebih luas atau di luar wilayah tugas Lanal Palembang, pihaknya akan didukung tim Lantamal III Koarmada I.
Baca juga: Lanal Palembang tingkatkan pengawasan perairan cegah narkoba
Dengan kesiapan tim dan koordinasi yang baik jajaran TNI AL, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 79 kilogram asal Malaysia melalui Batam dan dalam proses pengiriman ke Palembang berhasil digagalkan Tim F1QR Lanal Palembang, Senin (28/10) dini hari.
Tim reaksi cepat menangkap sebuah perahu cepat (speedboat) 40 PK beserta dua orang tersangka yang membawa empat koper berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam 79 kemasan bertulisan produk teh dari China, setelah melakukan perjalanan dari arah Selat Bangka memasuki wilayah perairan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Tersangka pelanggaran Undang-Undang Narkotika itu terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati itu. masih dalam pemeriksaan intensif di Lanal Palembang sebelum dilimpahkan kepada BNN Provinsi Sumsel untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Lanal Palembang gagalkan penyelundupan 79 kilogram sabu
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019