"Karena, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi," kata komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu.
Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
Baca juga: KPAI dorong zonasi pendidikan untuk percepat pendidikan berkualitas
Baca juga: Kemendikbud bentuk tim satgas implementasi zonasi pendidikan
Baca juga: Ombudsman: Sistem zonasi memaksa pemda meratakan mutu pendidikan
Selama 2019, KPAI telah menerima sejumlah aduan terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sebanyk 95 pengaduan, dimana 14 pengaduan berasal dari DKI Jakarta.
Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber, dan integrasi pendidikan formal dan non-formal.
Dalam melaksanakan kebijakan zonasi pendidikan ini setidaknya akan melibatkan tujuh kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kemenenterian Keuangan, Bapenas, KemenPUPR, dan KemenPAN-RB.
Retno mengatakan KPAI juga telah memberikan dukungan berupa surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mendukung zonasi.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019