Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, melalui Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, mengangkut dua ekor satwa dilindungi dari pedagang yang berada di pasar hewan.operasi penertiban perdagangan satwa ini semoga bisa menjadikan efek jera
"Kami mengamankan dua jenis satwa liar dilindungi undang-undang dari pedagang, yaitu Elang Ular Bido dan Kakatua Putih," kata Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim di Cirebon, Kamis.
Ade mengatakan telah melaksanakan berbagai macam upaya berupa penyuluhan, sosialisasi dan edukasi membagikan brosur satwa dilindungi kepada para pedagang.
Baca juga: Polsek Karangtengah amankan elang dilindungi
Baca juga: 77 kukang diserahkan ke BKSDA Jabar
Namun upaya itu belum menyadarkan semua pedagang yang berada di Pasar Hewan Weru, Kabupaten Cirebon, di mana masih ada saja yang menjual satwa dilindungi.
"Dengan adanya operasi penertiban perdagangan satwa ini semoga bisa menjadikan efek jera," tuturnya.
Selain menertibkan satwa dilindungi, Polhut BBKSDA Jabar kata Ade, juga menerima penyerahan sukarela dari seorang ASN di lingkup pemerintahan Kota Cirebon yaitu seekor Burung Merak Jawa.
Penyerahan tersebut diawali adanya laporan dari LSM Pecinta satwa melalui call center BBKSDA Jabar bahwa disalah satu rumah di Kabupaten Cirebon ada terdapat satwa dilindungi.
"Kami langsung merespon cepat dan segera melaksanakan tugas pimpinan untuk melakukan penertiban," katanya.
Penertiban peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilaksanakan oleh BBKSDA Jabar kata Ade, tidak lepas dari salah satu tugas pokok dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal Perlindungan, Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar khususnya yang dilindungi undang-undang.
"Kami tidak pernah bosan untuk berpesan kepada masyarakat agar jangan menangkap, melukai, membunuh, memelihara dan lainnya baik dalam keadaan hidup atau pun mati," ujarnya.
Baca juga: BKSDA Jabar evakuasi buaya "Kojeg" seberat 200 kg
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019