Kenaikan UMP DKI 2020 sesuai PP 78/2015

31 Oktober 2019 20:29 WIB
Kenaikan UMP DKI 2020 sesuai PP 78/2015
Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi menuju Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12/2018). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 serta menolak formula PP 78 tahun 2015. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kenaikan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Iya (berdasar PP), iya sekitar segitu (Rp4,2 juta)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pemprov dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 pada Jum'at (1/11).

Dengan keputusan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 sesuai dengan PP tentang Pengupahan tersebut, artinya akan mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3,9 Juta menjadi Rp4.2 juta.

Kepastian UMP tersebut akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (1/11) yang dibarengi dengan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya.

"Bukan hanya ditetapkan, tapi besok itu diumumkan. Sabar, kepastiannya tunggu gubernur," kata Andri.

Baca juga: Buruh DKI sebut tuntutan UMP Rp4,6 juta sudah berdasarkan survei
Baca juga: Pengusaha truk alami penurunan produktivitas jelang kenaikan UMP


Meski Jakarta tak bisa menaikkan UMP 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78 Tahun 2015, Pemprov DKI menjamin bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.

Misalnya, membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).

"Sehingga penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri," kata Andri.

Selain itu, pihaknya juga akan memperbanyak lokasi gerai pekerja dengan melibatkan unsur serikat buruh serta akan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan para buruh dalam pelayanan kesehatan.

Proses administrasi dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan sudah dilakukan. Pihaknya juga akan mengundang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk mengetahui apa saja syaratnya.

"Kami melihat ada ruang untuk tingkatkan pelayanan kesehatan melalui klinik kesehatan khusus buruh kami masuk ke situ," ujarnya.

Baca juga: Anies sebut UMP DKI arahnya sesuai pemerintah
Baca juga: UMP DKI diumumkan 1 November 2018


Untuk kartu pekerja, kata Andri tetap akan diperpanjang. Namun untuk besaran dan target penambahannya akan disesuaikan pada pertengahan Desember nanti sesuai dengan pembahasan Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

"Kartu pekerja di pertengahan Desember kita rumuskan sekaligus dengan Key Performance Index (KPI)-nya. Kalau target kita itu tahun depan sekitar 50 ribu kartu. Tahun ini 20 ribu," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019