UMP DKI diumumkan 1 November 2018

26 Oktober 2018 16:16 WIB
UMP DKI diumumkan 1 November 2018
Kenaikan UMP 2018 Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Senin (30/10/2017). Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan Menteri Tenaga Kerja pada 1 November 2018.

"UMP plihannya sudah ada, insya Allah tanggal 1 November 2018 akan diumumkan. sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja. Kalau ketentuan menterinya tanggal 1, maka kita umumkan tanggal segitu," kata Anies di Balaikota Jakarta, Jumat.

Anies tidak mau menyebut berapa kenaikan upah untuk DKI Jakarta untuk tahun 2019 meski pemerintah pusat telah menentukan kenaikan UMP sebanyak 8,03 persen.

Namun dia menyatakan akan menandatangani peraturan gubernur mengenai kenaikan UMP tersebut karena waktu yang mendesak dengan jadwalnya.  Dia  pada Jumat malam bertolak ke Argentina untuk turut dalam diskusi kota negara-negara G-20 di Argentina dan kembali aktif sekitar 2 November 2018.

"Tapi satu hal yang pasti dalam pembicaraan dengan teman-teman federaai serikat pekerja Kamis (25/10), kami menjelaskan bahwa tujuan kita adalah memastikan pekerja di Jakarta dan mereka yang berpenghasilan terbatas, rendah itu biaya hidupnya tidak terganggu.

Karena itu ada Kartu Pekerja yang bisa dipakai untuk belanja kebutuhan pokok serta transportasi. "Ada bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk putra-putrinya," ujar Anies.

Untuk Kartu Pekerja tersebut, Anies mengatakan bukan hanya diperuntukan bagi warga yang memiliki identitas warga DKI saja, tetapi juga bagi pekerja yang bekerja di wilayah Pemprov DKI meskipun KTP-nya bukan DKI.

"Kalau dia bekerja di DKI maka dia berhak mendapatkan kartu untuk transportasi. Ini diberikan bukan hanya yang di bawah UMP, tapi bagi yang sama dengan UMP plus 10 persen dan tidak lagi dibatasi masa kerjanya," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah DKI akan mengikuti arahan pemerintah pusat yang akan menaikan UMP sebesar 8,03 persen atau tidak, Anies menyebut normatif bahwa pihaknya hanya menyiapkan program sehingga para pekerja biaya hidupnya akan terbantukan.

"Kenapa ada kenaikan upah, supaya mereka bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup. Karena biaya hidup naik, yang kita lakukan mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transport, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok. ditambah lagi ada program hunian DP 0 rupiah dimana program-program ini kami harap akan menjagkau pekerja lebih banyak lewat bantuan serikat pekerja lewat pendataannya," ujar Anies.

Kendati tidak menyebutkan angka, Anies menekankan pihaknya mencari formula terbaik agar para pekerja di Jakarta yang menghadapi biaya hidup tinggi bisa diringankan kembali dengan meningkatkan pendapatan pekerja dan mengurangi pengeluaran warga seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar‎ Rp3.648.035 per bulan. Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Untuk tahun 2019, pemerintah pusat menaikan UMP di 34 provinsi dengan kisaran 8,03 persen yang juga berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. Regulasi soal upah itu hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh berbagai serikat buruh yang ada di Indonesia.  

Baca juga: Jumat, gubernur DKI teken Peraturan Gubernur UMP DKI Jakarta
Baca juga: Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019
Baca juga: ASPEK kritisi kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018