• Beranda
  • Berita
  • Konflik agraria diperkirakan bertambah seiring pembangunan jalan tol

Konflik agraria diperkirakan bertambah seiring pembangunan jalan tol

31 Oktober 2019 21:53 WIB
Konflik agraria diperkirakan bertambah seiring pembangunan jalan tol
Dokumentasi - Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang di Desa Cibadak, Lebak, Banten, Senin (28/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/pras/pri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkirakan jumlah konflik agraria bertambah seiring program strategis nasional pembangunan jalan tol, padahal pada 2018 konflik agraria yang paling banyak dilaporkan ke lembaga itu.

"Kalau keyakinan saya dalam 5 tahun ke depan periode pemerintahan sekarang, konflik agraria itu akan semakin meningkat, termasuk juga konflik yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol ini," ujar  komisioner Munafrizal di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wamen Surya Tjandra dan keinginannya menyelesaikan konflik agraria

Baca juga: Komnas HAM: RUU Pertanahan beri impunitas terhadap korporasi


Khusus pembangunan jalan tol, selama tiga tahun terakhir Komnas HAM disebutnya menerima laporan dari masyarakat sekitar 50 laporan yang tersebar dari beberapa provinsi.

Target pembangunan jalan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ditetapkan sepanjang 1.000 kilometer.

Pembangunan jalan dalam lima tahun ke depan juga masih akan terus dilanjutkan dengan target sekitar 2.500 kilometer dengan perkiraan investasi Rp250 triliun-Rp375 triliun.

Untuk itu, Komnas HAM mengantisipasi bertambahnya konflik agraria dengan menjaring ide penyelesaian konflik agar pembangunan jalan tol tetap berjalan dan masyarakat yang terdampak merasa puas dengan penyelesaiannya.

Selama masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, selain pembangunan jalan tol, kasus sengketa lahan juga terjadi berkaitan dengan pembangunan infrastruktur lain, seperti bandara di Kulon Progo, DIY.

"Beberapa kasus itu ada yang sudah selesai dimediasi, ada yang sekarang masih tahap pramediasi. Jadi ini memang masih butuh proses," tutur Munafrizal Manan.

Baca juga: Komnas HAM: RUU Pertanahan tak hadirkan penyelesaian konflik

Baca juga: RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019