Kemenhub segera hentikan monopoli tol laut

3 November 2019 20:16 WIB
Kemenhub segera hentikan monopoli tol laut
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau proyek KA bandara di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2019). ANTARA/Aris Wasita.

Monopoli itu terjadi di dua kabupaten ternyata dan itu terjadi terutama di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku

Kementerian Perhubungan segera menghentikan monopoli tol laut yang terjadi di sejumlah daerah dengan menggandeng perusahaan aplikasi jasa transportasi Gojek.

"Monopoli itu terjadi di dua kabupaten ternyata dan itu terjadi terutama di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengunjungi proyek stasiun kereta di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu.

Terkait dengan praktik monopoli tersebut, dikatakannya, ada satu perusahaan yang mengumpulkan barang-barang untuk kemudian dikirimkan ke luar pulau. Hingga saat ini perusahaan tersebut tidak ada pesaingnya sehingga terkesan semaunya sendiri dalam menetapkan tarif.

"Kami sudah 'sounding' dan kami sudah selesaikan, dilakukan langsung pada masyarakat. Saat ini harga kembali ke Rp10,5 juta," katanya.

Baca juga: Cegah monopoli tol laut, Kemenhub gandeng Gojek

Oleh karena itu, untuk menghindari hal itu tidak terjadi lagi maka ke depan akan dikerjasamakan dengan Gojek.

"Kita ketahui bahwa Gojek punya armada yang banyak untuk logistik. Mereka akan menangani ini. Kalau bisa ditangani ini adalah suatu usaha yang besar sekali karena barang yang diangkat oleh tol laut itu kurang lebih Rp30 triliun," katanya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah melakukan pembicaraan awal.

"Yang pasti kalau itu (pengiriman) dilakukan oleh instansi yang memang punya sarana yang bagus pasti harganya lebih kompetitif," katanya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko menemukan indikasi monopoli tol laut tersebut terjadi di daerah timur, di antaranya Maluku dan Papua.

Baca juga: Empat trayek Tol Laut terindikasi monopoli
 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019