• Beranda
  • Berita
  • Peneliti: Tidak wajar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen

Peneliti: Tidak wajar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen

6 November 2019 17:11 WIB
Peneliti: Tidak wajar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat kerja Komisi XI dengan Menkes, Dirut BPJS Kesehatan, Kepala BPOM, dan Kepala BKKBN tersebut membahas rencana kerja tahun anggaran 2020 di tiap institusi serta pembahasan isu-isu terkini seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Kepala grup penelitian kemiskinan dan perlindungan sosial Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBUI) Teguh Dartanto mengatakan BPJS Kesehatan perlu memperbaiki kesinambungan keuangan program sehingga masalah defisit tidak membebani masyarakat dengan kenaikan yang terlalu tinggi.

"BPJS ini program yang diakui dunia," katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan program BPJS Kesehatan tersebut sebenarnya merupakan program yang luar biasa dan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.

Namun, kesinambungan keuangan program tersebut bermasalah sehingga harga premi yang ditetapkan jauh dari aktuaria.

"Sekarang ingin dinaikkan, sebenarnya agar harga premi itu sama dengan aktuaria," katanya.

Baca juga: Masyarakat miskin jangan khawatir kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: Ada pro kontra di Tanjungpinang atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: DPRD Jember sesalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan


Kenaikan yang ditetapkan, menurutnya, jauh di atas hitungan aktuaria dan tidak masuk akal.

Kenaikan harga iuran juga tidak menjamin pelayanan akan menjadi lebih baik karena kenaikan tersebut pada dasarnya untuk mengatasi isu defisit.

"Saya enggak yakin (soal pelayanan lebih baik), karena tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki defisit dari keuangan program ini," katanya.

Namun, ia memperkirakan pelayanan lambat laun akan semakin baik jika defisit sudah dapat diatasi.

"Mungkin, ya, mungkin, karena tidak defisit lagi lalu klaim rumah sakit cepat dibayar. Tagihan dan tunggakan bisa dibayar lebih cepat dan mungkin pelayanannya lebih baik," kata dia.

Dia tidak menyalahkan kenaikan untuk mengatasi defisit, tetapi kenaikan 100 persen, menurutnya, sangat memberatkan sehingga berdampak kepada warga yang mulai banyak menurunkan kelas layanan.

"Kalau naik sampai dengan 50 persen saja itu sebenarnya wajar sekali, misalnya kelas 1 Rp80.000 jadi Rp120.000. Tapi dua kali lipat menurut saya enggak wajar," katanya.*

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, banyak warga Medan turun kelas

Baca juga: Cara turun kelas kepesertaan jelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: YKP minta pemerintah evaluasi BPJS Kesehatan sebelum naikkan iuran

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019