Benar saja, belum resmi dicatat dalam lembaran negara, permohonan untuk uji materi terhadap revisi UU KPK dilayangkan ratusan mahasiswa serta masyarakat umum.
Gugatan pertama diregistrasi pada 24 September 2019, sepekan setelah revisi UU KPK disahkan.
Gugatan itu diajukan Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Putrida Sihombing dan teman-teman mahasiswa lainnya yang tersebar dari beberapa universitas.
Politisi dan masyarakat umum juga tergabung dalam permohonan bernomor 57/PUU-XVII/2019 itu. Pemohon mencantumkan titik-titik untuk nomor undang-undang yang diuji.
Dalam sidang pertama pada Senin, 30 September 2019, kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan pemohon berjumlah 18 orang. Selanjutnya pada sidang perbaikan permohonan, pemohon bertambah menjadi 190 orang.
Baca juga: Perludem optimistis MK terima uji materi Undang-Undang Pilkada
Dengan menyebut diri sebagai penerus bangsa yang mewakili generasi belum lahir, mahasiswa dan masyarakat umum itu menyebut terdapat kerugian konstitusional berupa perlindungan hukum semakin kalah oleh tindak pidana korupsi dengan disahkannya revisi UU KPK.
Dengan alasan tersebut, para pemohon meminta untuk dilakukan uji formil dan materiil terhadap revisi UU KPK.
Zico Simanjuntak mengatakan uji formil diajukan karena pembentuk undang-undang dinilai tidak menerapkan asas keterbukaan.
"Keputusan revisi diambil secara tiba-tiba serta pembahasan dilakukan secara tertutup dan waktu yang sangat terbatas. Bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru tetap mengesahkan undang-undang tersebut meski ditolak habis-habisan," tutur Zico Simanjuntak.
Selain itu, pemohon menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan revisi UU KPK, yakni rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota dewan, bukan seperti yang diklaim DPR sebanyak 289 anggota.
Baca juga: Advokat gugat pembentukan revisi UU KPK ke MK
Untuk uji materiil, yang dipersoalkan adalah proses pemilihan pimpinan KPK yang baru, yakni terpilihnya Firli Bahuri yang disebut-sebut memiliki catatan pelanggaran etik.
Terlepas benar tidaknya hal tersebut, Zico Simanjuntak mengatakan semestinya terdapat upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal itu dan menghilangkan fitnah.
Soal pimpinan KPK itu, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasal 30 ayat (13) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai 'Presiden Republik Indonesia tidak wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia'.
Dalam perbaikan permohonan, pemohon menambahkan soal eksistensi dewan pengawas dan kewenangan SP3 KPK yang dikhawatirkan akan menciptakan sistem yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Namun, dalam perbaikan itu, pemohon keliru mencantumkan revisi UU KPK yang telah resmi dicatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK dan justru menuliskan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Sesuai hukum acara, pemohon telah diberikan waktu dua pekan untuk melakukan perbaikan sehingga keinginan pemohon melakukan perbaikan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah.
Baca juga: Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH
Gugatan mahasiswa pascasarjana
Sebanyak 25 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah sekaligus advokat pun melayangkan gugatan terhadap revisi UU KPK pada 7 Oktober 2019.
Sidang pendahuluan pertama perkara nomor 59/PUU-XVII/2019 itu digelar pada 14 Oktober 2019 untuk undang-undang yang masih belum menjadi objek uji materi itu.
Setali tiga uang, pemohon meminta uji formil dan materiil terhadap revisi UU KPK.
Salah satu pemohon, Wiwin Taswin, menilai pengesahan revisi UU KPK cacat formil karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
"Kami memohon Mahkamah menyatakan undang-undang yang saat belum kami tulis nomornya tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," tutur Wiwin Taswin dalam sidang pendahuluan.
Baca juga: 22 mahasiswa lengkapi objek uji materi UU KPK
Pengesahan UU KPK didalilkannya juga tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara untuk uji materiil, pasal yang disebut tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 adalah Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK yang mengatur soal dewan pengawas. Pasal itu disebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Dewan pengawas KPK disebutnya berpotensi mengurangi independensi KPK serta akan melemahkan kewenangan KPK.
Terkait objek uji materi, pemohon melengkapinya dalam sidang perbaikan permohonan pada 28 Oktober 2019.
"Selain mempertegas pengujiannya, kami juga sudah memasukkan mengenai objek yang diuji, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019," tutur Wiwin Taswin yang sebelumnya mencantumkan titik-titik untuk undang-undang yang digugat.
Untuk gugatan ini, setelah dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH), diputuskan akan dilanjutkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada Selasa, 19 November 2019.
Gugatan advokat asal Bekasi
Tidak beramai-ramai seperti penggugat pendahulunya, seorang advokat asal Bekasi bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra mengajukan uji formil atas pembentukan revisi UU KPK.
Gugatannya diregistrasi dengan nomor 62/PUU-XVII/2019 pada 16 Oktober 2019 dan disidangkan pertama pada Rabu, 30 Oktober 2019.
Pemohon memiliki pandangan yang sama dengan penggugat sebelumnya bahwa pembentukan revisi UU KPK tidak memenuhi asas keterbukaan yang wajib diterapkan oleh DPR RI dalam melakukan pembentukan undang-undang.
Menurut dia, pembahasan dilakukan secara tertutup dan kucing-kucingan tanpa melibatkan diskusi publik secara luas.
Sebagai pemilih dalam pemilu yang menitipkan aspirasinya kepada perwakilan rakyat di Senayan, ia merasa dirugikan dengan keputusan DPR membentuk revisi UU KPK yang disebutnya tidak dilandasi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
"Pemohon memandang bahwa pembentukan UU Perubahan Kedua UU KPK telah menimbulkan kerugian bagi pemohon yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat karena dalam pembentukan UU Perubahan Kedua UU KPK dimaksud, DPR RI yang telah dipilih dan diberi mandat untuk menjalankan fungsinya telah tidak melaksanakan amanat tersebut secara baik, jujur, adil, terbuka, etika baik dan bertanggung jawab," tutur Deowikaputra.
Namun, dalam permohonannya ia tidak hanya menyoal pembentukan revisi UU KPK, melainkan masuk ke materi, yakni Pasal 11 UU Perubahan Kedua UU KPK terkait penanganan perkara, KPK tidak lagi perlu untuk memenuhi syarat perkara yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.
Untuk itu, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonannnya dan diminta memahami dengan baik prosedur dalam pembentukan suatu undang-undang.
Jadi, tiga permohonan uji materi itulah yang masih ditunggu putusannya oleh Presiden Joko Widodo untuk dijadikan pertimbangan masih perlu tidaknya Perppu KPK dikeluarkan.
Baca juga: Presiden tidak keluarkan Perppu KPK hingga uji materi selesai
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019