• Beranda
  • Berita
  • Pemerhati: Penyandang disabilitas diharapkan tingkatkan kemampuan

Pemerhati: Penyandang disabilitas diharapkan tingkatkan kemampuan

7 November 2019 00:00 WIB
Pemerhati: Penyandang disabilitas diharapkan tingkatkan kemampuan
Project Executive Thisable Enterprise Fanny Evita usai diskusi di pusat kebudayaan @america di Jakarta, Rabu (6/11) (ANTARA/Prisca Triferna)

Undang-undangnya sudah ada dan kalau teman disabilitas punya skill yang mumpuni untuk masuk ke perusahaan,

Project Executive Thisable Enterprise dan pemerhati Fanny Evita menyebutkan demi memenuhi tuntutan dunia kerja yang semakin banyak dan semakin beragamnya pekerjaan di era digital maka para penyandang disabilitas juga diharapkan untuk terus meningkatkan kemampuan jika memungkinkan.

"Di era digital ini semakin banyak pula lowongan pekerjaan yang bisa mendukung teman disabilitas yang bisa membuat mereka bekerja dari manapun," ujar Fanny ketika ditemui dalam diskusi mengenai inklusivitas kewirausahaan bagi penyandang disabilitas yang diadakan di pusat kebudayaan @america di Jakarta, Rabu.

Menurut Fanny, yang mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif penyandang disabilitas lewat Thisable Enterprise, dunia kerja sekarang semakin memiliki banyak tuntutan dengan deskripsi pekerjaan yang semakin beragam pula.

Baca juga: Pemerhati: Penyandang disabilitas bisa mandiri lewat wirausaha

Oleh karena itu bagi para penyandang disabilitas jika memungkinkan untuk dapat melakukan peningkatan kemampuan demi dapat mengikuti perkembangan yang ada dan memenuhi tuntutan dunia kerja.

Dia juga menegaskan bahwa banyak lowongan tersedia dan Thisable Enterprise terus mendukung para penyandang disabilitas untuk dapat terus meningkatkan kemampuan.

Baca juga: Pemerhati sebut perlu pemberdayaan pekerja disabilitas

Hal itu harus dilakukan karena pemerintah sebenarnya sudah menyediakan dasar untuk melakukannya lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak mereka untuk bekerja dan hidup mandiri.

Bahkan di pasal 53 terdapat kewajiban agar lembaga dan perusahaan negara memberikan kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas sementara perusahaan swasta sebesar 1 persen, meski penerapannya sendiri masih belum berjalan maksimal sampai saat ini.

"Undang-undangnya sudah ada dan kalau teman disabilitas punya skill yang mumpuni untuk masuk ke perusahaan, kenapa tidak mereka mau merekrut," ujar Fanny.

Baca juga: Pemerintah agar terapkan sistem lebih baik kuota kuota disabilitas

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019