Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Kelurahan Pasar Baru menertibkan reklame berupa spanduk maupun baliho terpasang tidak sesuai aturan berlaku di sekitar Jalan Samanhudi dan Jalan Pasar Baru.Selain itu ada juga tujuh toko yang ditempeli stiker untuk segera membayar pajak
"Jadi kami melakukan penertiban reklame dan spanduk liar yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah," kata Lurah Pasar Baru Agus Yachya di Jakarta, Kamis.
Penertiban ini menurunkan 52 personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) , Babinsa (Bintara Pembina Desa) Pasar Baru, serta petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dari Kecamatan Sawah Besar dan Kelurahan Pasar Baru.
Baca juga: Kepala Satpol PP DKI tertibkan pemilik reklame
Hasil penertiban tersebut ditemukan 10 spanduk, dua baliho besar dan satu kotak neon dicopot karena tidak memiliki izin.
"Selain itu ada juga tujuh toko yang ditempeli stiker untuk segera membayar pajak," kata Agus.
Pelanggaran pemasang spanduk dan baliho paling banyak ditemukan di PD Pasar Atom.
Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta tertibkan 120 reklame
Spanduk, baliho, serta kotak neon yang dicopot dalam penertiban itu disimpan di Kelurahan Pasar Baru.
"Semoga dari penertiban ini masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak dan retribusi daerah khususnya reklame dan spanduk komersil," kata Agus.
Berdasarkan informasi di dalam laman bprd.jakarta.go.id mengenai pajak reklame, pihak pemasang reklame diwajibkan membayar sebesar 25 persen dari dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Baca juga: Puluhan reklame di sepanjang Gatot Subroto - MT Haryono ditertibkan
Diketahui, masa berlaku pajak reklame yaitu satu bulan sesuai penanggalan kalender yang berlaku.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019