Penertiban ini dalam rangka penegakan Pergub No.148, yang mana tiang-tiang reklame yang sudah tidak ada izinnya dan tidak untuk keperuntukannya itu harus ditebang
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 120 reklame yang sudah tidak ada izin dan tidak pada keperuntukannya.
"Penertiban ini dalam rangka penegakan Pergub No.148, yang mana tiang-tiang reklame yang sudah tidak ada izinnya dan tidak untuk keperuntukannya itu harus ditebang," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP DKI Jakarta, Luhut Purba saat dijumpai Antara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa dini hari.
Purba menambahkan, reklame tersebut merupakan hasil temuan dari Tim Terpadu Penertiban Reklame yang di supervisi olek KPK RI dan KPK Ibu Kota.
Penertiban dilakukan di Pintu Tol Kuningan dua dan Pintu Tol Slipi dua karena merupakan target dari 120 reklame yang harus ditebang pada 2019.
"Dengan ditebangnya dua reklame yang di Pintu Tol Kuningan dua dan Pintu Tol Slipi dua maka yang 120 dianggap selesai tinggal laporan ke Gubernur DKI Jakarta bahwa tahap tahap satu dan dua telah selesai tinggal masuk ke tahap tiga berikutnya," ujar Purba
Diduga dengan reklame tersebut Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian, karena adanya pajak-pajak yang belum terselesaikan atau tempatnya tidak sesuai peruntukannya.
"Untuk kerugian keseluruhan dari reklame saya belum dapat, tapi hasil temuan BPK di wilayah Jakarta Utara kerugian yang diakibatkan reklame ini sekitar Rp800 juta", kata Purba
Selain itu penertiban ini dilakukan dalam rangka HUT ke-492 Jakarta, agar Ibu Kota terlihat lebih indah
"Imbauan Pak Gubernur juga kan Jakarta harus indah. Jadi kita menyelaraskan imbauan tersebut dengan penertiban ini sangat berkaitan dengan HUT Jakarta tahun 2019," kata Purba
Hal itu juga diungkapkan Kasat Pol PP Jakarta Selatan Usman Harmawan. Ia mengatakan bahwa penertiban ini dalam rangka menjelang HUT ke 492 Jakarta.
"Ya kita selain menjalankan Pergub tadi, kegiatan ini juga dalam rangka HUT Jakarta dan kita menurunkan 50 personel gabungan dari Satpol, TNI, Polri, Dishub, serta personel lainnya," kata Harmawan.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Utara bentuk Unit Reaksi Cepat
Baca juga: Satpol PP Jakbar: 791 peraga kampanye langgar aturan
Baca juga: Anies ingin Satpol PP tonjolkan adab baik
Baca juga: Satpol PP Jakarta Utara bentuk Unit Reaksi Cepat
Baca juga: Satpol PP Jakbar: 791 peraga kampanye langgar aturan
Baca juga: Anies ingin Satpol PP tonjolkan adab baik
Pewarta: Muhammad Adimaja
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019