• Beranda
  • Berita
  • LPSK apresiasi kinerja pengusutan penembakan di Sultra

LPSK apresiasi kinerja pengusutan penembakan di Sultra

8 November 2019 10:08 WIB
LPSK apresiasi kinerja pengusutan penembakan di Sultra
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat bertemu Waka Polda Sultra Kömbes Pol Yan Sultra di Mapolda Sultra. (Dok.LPSK)

Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti,

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kinerja Polri dalam mengusut kasus tertembaknya mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga di Kendari saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September 2019.

Kasus sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Satu anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini, kata Maneger dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan LPSK sudah memutuskan memberi perlindungan bagi sembilan orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat. Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan baik di penyidik maupun pada persidangan nantinya.

Baca juga: Tersangka penembakan mahasiswa Kendari, LPSK minta publik mengawalnya

Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pertemuan di Markas Polda Sultra, Kamis (7/11), Maneger diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.

Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti, tambah dia.

Baca juga: Kasus penembakan mahasiswa Kendari, LPSK lindungi 9 orang saksi

Waka Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Polda Sulawesi Tenggara memang dilibatkan.

Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka, lanjutnya.

Yan berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi akan menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.

Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya, sebut dia.

Baca juga: Kapolda Sultra: Kepolisian berkomitmen mengungkap penembak mahasiswa

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019