Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang terjerat perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dinyatakan lengkap atau P21.Berkas sudah dinyatakan P21 dan telah kita sampaikan ke penyidik
"Berkas sudah dinyatakan P21 dan telah kita sampaikan ke penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.
Untuk selanjutnya, ia menuturkan Kejaksaan Tinggi Riau menunggu proses tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Kita menunggu proses tahap II," ucapnya.
Baca juga: Wagub Kalbar : 127.462 hektar lahan terbakar akibat Karhutla
Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto mengatakan telah mendapat informasi dari jaksa terkait lengkapnya berkas perkara Karhutla melibatkan korporasi PT SSS.
"Sudah dapat informasi dari jaksa P21. Selanjutnya kita persiapkan untuk proses tahap II. Kita maunya sesegera mungkin tapi masih menunggu jadwal dari kejaksaan," ujar menjelaskan.
PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Polda Riau menyatakan lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.
Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.
Baca juga: Penanganan karhutla di Indonesia kurang efektif, sebut legislator
Pada Agustus 2019, Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi.
Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan penjabat sementara manajer operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa pada Senin kemarin (7/10).
Pada Senin malam, AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan.
"Jabatannya dalam perusahaan adalah Direktur Utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga penutupan perusahaan," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi.
Dalam menangani perkara ini, kata Andri, pihaknya menggunakan dua pola. Pola pertama yaitu dengan menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua adalah secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.
Sejumlah berkas turut disita polisi, di antaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup.
Baca juga: Sumatera Selatan kembali diselimuti asap
Baca juga: 131 titik panas terdeteksi di Kalimantan Selatan
Baca juga: Komisi IV DPR RI sebut Manggala Agni pahlawan pemadam karhutla
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019