"Tidak. Secara spesifik ga kesana (membicarakan Rizieq). Tidak ada hal-hal yang secara spesifik harus dibicarakan. Ini 'kan masalah etika saja. Jadi, nanti ada saatnya tentu Pak Prabowo akan bertanya terkait tentu dengan isu-isu ancaman keamanan, ancaman dari dalam atau dari luar," kata Dahnil di Balai Media Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kedatangan Dubes Arab itu merupakan kunjungan kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto yang hanya membahas soal pertahanan.
"Pihak Arab Saudi belum membahas secara khusus terkait dengan itu. Akan tetapi, seperti tadi disampaikan oleh Pak Prabowo langsung, ketika di Istana, beliau akan pelajari. Karena sebagian beliau memahami masalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut," ujarnya.
Baca juga: Dirjen Imigrasi memastikan paspor Habib Rizieq masih berlaku
Prabowo, kata Dahnil, ingin melihat perspektif dan kondisi dari pemerintah Indonesia, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Luar Negeri, termasuk pihak Arab Saudi.
"Beliau (Prabowo) juga akan berdiskusi dengan Presiden Jokowi," ucap jubir Prabowo Subianto ini.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku sedang mempelajari kemungkinan kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab yang saat ini tinggal di Arab Saudi.
"Nanti kami ini, ya, kami pelajari dahulu, saya belum dengar," kata Prabowo di lingkungan Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa.
Pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto sebagai calon presiden pernah meneken pakta integritas yang disodorkan Forum Ijtima Ulama II GNPF. Pakta integritas itu berisi 17 poin yang salah satunya berisi kesanggupan Prabowo memulangkan dan menjamin Rizieq Shihab.
Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Mulanya Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait dengan kasus 'baladacintarizieq'.
Baca juga: Menlu RI pastikan Rizieq masih pegang paspor WNI
Pada bulan Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini. Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait dengan masalah izin tinggal di Arab Saudi.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan bahwa Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).
Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15.000 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang.
Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa overstay itu pun bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada tanggal 20 Juli 2018.
Sebelum 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Baca juga: Habib Rizieq dicekal, Mahfud minta suratnya dikirim ke kantornya
Pada Milad Ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019