• Beranda
  • Berita
  • Tuntutan terhadap Nunung dan suami dibacakan hari ini

Tuntutan terhadap Nunung dan suami dibacakan hari ini

13 November 2019 06:26 WIB
Tuntutan terhadap Nunung dan suami dibacakan hari ini
Dokumentasi - Komedian Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran duduk di kursi pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang persidangan, Rabu (6/11/2019) . ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Komedian Srimulat Nunung dan suaminya.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.

"Iya betul sidang tuntutan hari ini, dijadwalkan jam 13.30 WIB," kata Wijoyono Hadi Sukrisno selaku penasihat hukum Nunung.

Wijoyono mengatakan kliennya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada pekan lalu Rabu (6/11) Nunung tampak berjalan terpincang saat akan mengikuti sidang tuntutan.

Selain itu, Nunung juga mengaku kurang bersemangat karena sudah empat hari tidak enak badan serta banyak pikiran.

"Iya sudah siap," kata Wijoyono saat ditanyakan kesiapan Nunung dan suami hadapi sidang tuntutan.

Baca juga: Nunung akui hidup lebih baik setelah jalani rehabilitasi
Baca juga: Nunung ungkap kerinduannya kepada keluarga


Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Nunung dan suaminya pada Rabu (6/11) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap.

JPU menunda pembacaan tuntutan dengan alasan terkendala persoalan administrasi.

"Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan waktu berapa hari," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi usai persidangan di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jaksa hadirkan saksi mahkota dalam persidangan Nunung
Baca juga: Nunung lepas rasa kangen masakan khas Surabaya

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019