• Beranda
  • Berita
  • Jasa Marga terapkan pendeteksi kendaraan ODOL di Tol Palikanci

Jasa Marga terapkan pendeteksi kendaraan ODOL di Tol Palikanci

13 November 2019 17:46 WIB
Jasa Marga terapkan pendeteksi kendaraan ODOL di Tol Palikanci
Petugas Jasa Marga saat menggelar operasi 'odol'. Jasa Marga segera menerapkan sistem WIM guna mendeteksi kendaraan yang melanggar aturan over dimensi dan over load (odol). (ANTARA/Khaerul Izan)

Kita segera membangun WIM di Tol Palikanci, gunanya mendeteksi kendaraan yang kelebihan muatan

PT Jasa Marga segera menerapkan sistem pendeteksi kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (overdimention maupun overload /ODOL),  bernama weight in motion (WIM) di  Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

"Kita segera membangun WIM di Tol Palikanci, gunanya mendeteksi kendaraan yang kelebihan muatan," kata Kepala Manajemen Lalu Lintas Area 2 Seksi Semarang-Cirebon Jasa Marga Tollroad Trans Jawa Agus Hartoyo di Cirebon, Rabu.

Agus mengatakan diterapkannya WIM di Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon, karena masih banyak kendaraan ODOL terutama truk. 

Baca juga: Jasa Marga sambut baik pelarangan kendaraan ODOL masuk tol mulai 2020

Pelanggaran tersebut sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan di jalan tol, karena kendaraan yang melebihi muatan akan berjalan lambat, padahal kecepatan minimal sudah ditetapkan.

Menurutnya, dengan WIM ini, ketika kendaraan itu terdeteksi melanggar maka akan langsung dikeluarkan di Gerbang Tol terdekat.

"Ini dalam rangka meminimalkan terjadinya kecelakaan tabrak belakang di jalan tol, karena truk yang berjalan lambat sering menjadi penyebabnya," ujarnya.

Baca juga: Kendaraan kelebihan muatan dilarang lewat tol pada 2020

Agus menambahkan banyaknya kendaraan ODOL juga dapat menyebabkan jalan cepat rusak sehingga perlu ditertibkan.

Menurutnya, pada Selasa (12/11) pihaknya bersama petugas kepolisian dan Dishub menggelar operasi ODOL di mana hasilnya masih banyak kendaraan yang melanggar.

"Kemarin pas kita gelar operasi ODOL masih ada kendaraan yang melanggar dan kita kenakan denda," katanya.

Baca juga: Hindari kecelakaan berulang, Kemenhub akan tindak tegas kendaraan ODOL
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019