GrabWheels mengungkapkan sejumlah aturan bagi pengguna skuter listrik agar aman digunakan oleh masyarakat di sejumlah kota besar, seperti Kota Jakarta.Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan
"Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata CEO GrabWheels TJ Tham dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.
TJ Tham menyampaikan selain itu, ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh penyewa layanan GrabWheels mulai dari usia hingga kelengkapan alat berkendara.
Baca juga: Ini alasan keluarga korban kecelakaan GrabWheels belum lapor polisi
Layanan GrabWheels sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia di atas 18 tahun dan tidak diperbolehkan untuk dikendarai lebih dari satu orang.
Skuter listrik juga hanya mampu membawa beban maksimal sebanyak 100 kilogram sehingga pengguna tidak dapat menggunakan layanan itu jika melebihi beban maksimum.
Pengemudi GrabWheels juga disarankan mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur sepeda khusus.
Baca juga: Polisi sebut penabrak GrabWheels tidak melarikan diri
Selain itu, pengemudi harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang dan melewati turunan yang curam.
Hal yang paling utama adalah pengguna diwajibkan menggunakan helm yang telah disediakan sebagai pencegahan utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut akhirnya mencapai puncaknya ketika Jembatan Penyeberangan Orang di daerah Senayan mengalami kerusakan hingga 40 panel dan mengganggu pejalan kaki," katanya.
Baca juga: Penabrak GrabWheels di Senayan terpengaruh minuman keras
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019